Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Sabtu, 05 Maret 2022 | 14:22 WIB
Bupati Jember Hendy Siswanto. [tangkapan layar Instagram/@pemkabjember]

Kepala desa itu dan C dijerat dengan pasal 122 juncto 73 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.

“Pada intinya mengedarkan pupuk tidak terdaftar bisa dijerat dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” kata Komang.

Load More