Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 02 Maret 2022 | 21:22 WIB
Kejaksaan menggeledah kantor DLH Kabupaten Situbondo terkait kasus dugaan korupsi program PEN tahun 2021. [Suarajatimpost.com]

SuaraMalang.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Situbondo digeledah tim dari kejaksaan negeri setempat, Rabu (2/3/2022). Penggeledahan itu terkait kasus dugaan korupsi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2021 senilai Rp 249 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Iwan Setiawan mengatakan, penggeledahan ini untuk pengumpulan barang bukti, terkait dugaan pidana korupsi pengadaan jasa konsultasi penyusunan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) pada DLH Kabupaten Situbondo tahun 2021.

Dalam penggeledahan dugaan pemalsuan dokumen analisa dampak lingkungan (Amdal) UKL-UPL sebagai persyaratan pencarian dana PEN Tahun 2021, petugas menyita dokumen sebanyak lima boks dan beberapa komputer jinjing.

"Dalam penggedahan dugaan rekayasa penyusunan UKL UPL untuk pencarian dana PEN Tahun 2021, petugas berhasil menyita lima box dokumen dan sejumlah ruangan di Kantor DLH Situbondo," kata Iwan Setiawan mengutip dari Suarajatimpost.com, Rabu (2/3/2022).

Baca Juga: Ketua Koperasi Jadi Tersangka Penyebar Hoaks Dana Program Pemulihan Ekonomi Nasional Rp2 Triliun

Menurutnya, dalam program PEN tahun 2021 dengan total anggaran sebesar Rp 249 miliar, anggaran sebesar 894 juta yang dibagi 119 paket untuk penyusunan UKL UPL sebagai persyaratan pencarian dana PEN.

"Namun, jasa konsultan UKL UPL  itu justru dikerjakan oleh konsultan yang tidak berkompeten, padahal UKL UPL terkait lingkungan. Bahkan, sebagian penyusunan UKL UPL dikerjakan sendiri, dengan cara pinjam bendera jasa konsultan," ujarnya.

Iwan menambahkan, sesuai dengan ketentuan dokumen UKL UPL itu seharusnya rampung pada Desember 2021, namun faktanya hingga Pebruari 2022 diketahui masih ada penyusunan UKL UPL.

"Karena kasus dugaan korupsi dana PEN di Kantor DLH Situbondo masuk dalam penyidikan, sehingga kami bisa melakukan upaya paksa atau melakukan penahanan dalam kasus dugaan korupsi dana PEN tahun 2021," pungkas Iwan.

Baca Juga: Anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional Tak Mampu Selamatkan Ekonomi Indonesia Pada Tahun 2021

Load More