SuaraMalang.id - Salah satu driver atau pengemudi ojek online, Muhammad Rizal (43) tertunduk lesu di pangkalan kawasan Stasiun Kota Baru, Kota Malang, Jawa Timur, Senin (28/2/2022). Sejak 07.00 hanya menunduk berharap ada orderan.
Beberapa temannya mulai datang dan juga mengeluhkan orderan yang kian menurun. Kelesuhan itu kian bertambah setelah mendengar kabar kewajiban menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan sebagai syarat mengurus SIM, dan STNK sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Rizal pun mengeluh, aturan baru itu semoga tidak terlaksana. Dia mengaku itu hanya membuat driver ojek online semakin tidak berdaya.
Keluhan Rizal itu pun diamini oleh 40 lebih driver ojek online yang tergabung dalam komunitas GSM (Gojek Stasiun Malang).
Baca Juga: Rincian Aliran Dana Investasi BPJS Ketenagakerjaan, Mulai dari BUMN Hingga Swasta
"Menurut kami sangat memberatkan aturan itu. Gak semuanya ojol pasti bisa ikut (peserta BPJS Kesehatan). Gak semua ojol akunnya gacor. Atau dapat orderan terus," kata Rizal mewakili GSM.
Rizal menambahkan, pandemi Covid-19 ini sungguh memukul pendapatannya. Pendapatannya per hari turun hingga 70 persen. Sebelum Covid-19, dia bisa mengantongi Rp 300 ribu ke rumah untuk anak dan istrinya.
"Sekarang Rp 100 ribu saja itu sudah bagus. Lah ini mau disuruh ngurus BPJS Kesehatan untuk ngurus SIM dan STNK. Bagaimana ke tercekik kami. Sudah orderan sepi. Kami dibatasi ada jam malam terus anak kuliah dan sekolah libur," ujarnya.
Terpisah, driver ojol lainnya, Galang (31) mengaku menjadi peserta BPJS Kesehatan tidak serta memudahkan dia mengurus pengobatan di rumah sakit.
"Saya punya pengalaman. Saya ikut BPJS Kesehatan. Tapi dulu pernah ke rumah sakit mau bayar pakai BPJS bilangnya harus menunggu gak tau menunggu sampai kapan. Tapi setelah itu karena terdesak saya bilang pakai uang cash dan ternyata kamarnya ada. Lah ini jadi BPJS saja dipersulit malah ada kebijakan ini ya malah dipersulit," kata dia.
Baca Juga: Puan Maharani: Perbaiki Layanan BPJS Kesehatan Sebelum Jadi Syarat Pelayanan Publik
Pria yang sudah empat tahun menjadi driver ojol ini pun berpendapat, kebijakan ini hanya membuat rakyat tidak tertib aturan
Berita Terkait
-
Picu 'Bencana' di Malang, Ini Aturan Penerbangan Balon Udara dan Sanksi Bagi yang Melanggar
-
7 Tempat Wisata di Malang, Liburan Seru Sambil Menikmati Udara Sejuk
-
Merasa Yassierli Hingga Prabowo Dibohongi, Wamenaker Ngamuk Bakal Panggil dan Audit Aplikator Ojol
-
Wamenaker Murka! Aplikator Ojol 'Rakus' Kasih Bonus Hari Raya Cuma Rp50 Ribu
-
Pengemudi Ojol Ngeluh BHR Cuma Dapat Rp50 Ribu, Wamenaker: Aplikator Rakus! Kita Akan Panggil
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Laptop, Dompet, Jaket... Semua 'Pulang'! Kisah Manis Stasiun Gambir Saat Arus Balik Lebaran
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Free Fire, Terbaik April 2025
-
9 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Game, Terbaik April 2025
-
Seharga Yamaha XMAX, Punya Desain Jet: Intip Kecanggihan Motor Listrik Masa Depan Ini
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
Terkini
-
Habbie, UMKM Telon Aromatik Terbaik Siap Ekspansi Pasar Global Bersama BRI
-
4 Wisata di Kawasan Cangar Ditutup Usai Longsor yang Hempaskan 2 Mobil
-
BRI Raih Penghargaan Internasional Atas Prestasi Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
Petasan Lukai Pemiliknya di Malang, Korban Sampai Harus Dioperasi
-
Bos BRI: Keamanan dan Kenyamanan Nasabah Jadi Prioritas Utama