Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 23 Februari 2022 | 16:44 WIB
WNA yang kabur dari Rudenim Pasuruan akhirnya kembali ditangkap di Jakarta [Foto: Beritajatim]

"Atas perbuatannya, deteni MDH dijerat Pasal 365 KUHP terkait Pencurian Dengan Kekerasan," katanya menegaskan.

Load More