Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Senin, 21 Februari 2022 | 10:22 WIB
Kuasa hukum rekanan proyek pembangunan wastafel di Jember [Foto: Suarajatimpost]

"Hasilnya nihil dan Bupati Hendy tetap sesuai keputusannya, minta rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Terpaksa kami gugat ke pengadilan. Bupati juga mengharap itu, sebagai dasar untuk membayar," lugas Thamrin.

Ditanya wartawan, apa alasan Thamrin ikut menggugat DPRD Jember terkait program tersebut.

Thamrin menjawab, "Karena legislatif, juga bagian dari perencanaan penganggaran," sebutnya.

Selain klien yang didampingi Thamrin, menurut sumber masih ada sekitar 400 rekanan lain yang merasa dirugikan tidak dibayar.

Baca Juga: Ritual Pantai Payangan dan Sikap MUI Jember

Adapun total kerugian yang dialami untuk semua rekanan, ditaksasi senilai Rp 90 miliar lebih.

Load More