Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Kamis, 17 Februari 2022 | 17:04 WIB
Kepala Bakesbangpol Jember Edi Budi Susilo [Foto: Beritajatim]

"Karena kemarin kami laporkan di kejaksaan bahwa ini sama sekali tidak ada dalam catatan kami. Kita semua tidak memiliki catatan tentang tarikat ini," katanya.

Langkah-langkah yang akan diambil Bakesbang akan menyesuaikan diri dengan regulasi.

"Karena ini di luar undang-undang keormasan, tentu kita perlu memiliki dasar hukum yang akan dituangkan dalam surat edaran maupun imbauan-imbauan yang bisa kita lakukan bersama-sama sampai tingkat kecamatan dan desa," kata Edi menegaskan.

Baca Juga: Terungkap! Tunggal Jati Nusantara Ternyata Sudah 7 Kali Ritual di Pantai Payangan Jember

Load More