SuaraMalang.id - Kota Malang menerapkan PPKM level 3, terhitung pada 15 Februari hingga 21 Februari 2022 mendatang. Meski mengalami peningkatan level pada PPKM, beberapa aturan dianggap masih sedikit longgar.
Aturan PPKM merujuk Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) No 10 Tahun 2022 tentang perpanjangan PPKM.
Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, fokus utama penerapan PPKM adalah pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) serta mengendalikan mobilitas masyarakat.
"Maka saya juga tidak ada ngaruhnya. Bahkan pak Presiden juga nyampaikan, pembatasan orang antara rem dan gas. Tidak ada pembatasan (pelonggaran), yang penting kita prokes sebelum pandemi dicabut menjadi endemi," ujar Sutiaji mengutip dari Timesindonesia.co.id jejaring Suara.com, Rabu (16/2/2022).
Baca Juga: Kota Sukabumi Kembali ke PPKM Level 3, Ini Penyebabnya
Perlu diketahui, beberapa aturan dalam PPKM Level 3 ini mengalami kelonggaran yang cukup signifikan.
Diantaranya, untuk sektor perhotelan wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi sebagaibalat skrining dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Kemudian untuk pusat kebugaran (gym) dan meeting room di dalam hotel diizinkan 50 persen, akan tetapi tak diperbolehkan menggelar hidangan prasmanan.
Lalu, kegiatan di pusat perbelanjaan atau Mal diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIB dengan aturan kapasitas 60 persen dari total maksimal pengunjung.
Hal itupun juga berlaku bagi supermarket dan hypermarket yang diminta menerapkan aplikasi PeduliLindungi dengan aturan sama seperti pada Mal.
Untuk pasar rakyat atau pasar traditional diizinkan buka dengan aturan pengunjung 60 persen dan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.
Baca Juga: Langgar PPKM Level 3, 120 Tempat Usaha di Jakarta Kena Sanksi, Terbanyak Teguran Tertulis
Selanjutnya untuk kafe dan restoran pada PPKM Level 3 ini masih diperbolehkan beroperasi dengan aturan untuk yang beroperasi sejak pagi atau siang hari maksimal tutup hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 60 persen.
Berita Terkait
-
Ketua DPRD Kota Malang Prihatin Banyak Korban Luka saat Demo Tolak RUU TNI: Nyawa Tak Bisa Diganti!
-
Aksi Tolak RUU TNI Meluas, Gedung DPRD Kota Malang Terbakar
-
Kekayaan Amithya Ratnanggani: Ketua DPRD Kota Malang yang Temui Massa Aksi 'Indonesia Gelap'
-
Sosok Amithya Ketua DPRD Kota Malang, Politisi yang Temui Massa Demo Indonesia Gelap
-
UMK Malang Naik 6 Persen, Pj Wali Kota Ingatkan Perusahaan Tak Lakukan PHK
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Dinilai Sangat Strategis, Pembangunan Tol Malang - Kepanjen Butuh Dana Rp 7,5 Triliun
-
Sekolah Rakyat akan Dibuka di Malang, Ini Kategori Siswanya
-
Pencurian di Malang, CCTV Bongkar Aksi 2 Maling
-
Skandal Rupadaksa Guncang UIN Malang, Rektorat Turun Tangan: Terancam Sanksi Berat
-
Misteri Tumpukan Sampah di Singosari Malang, Tutupi Jalan Desa