SuaraMalang.id - Kota Malang menerapkan PPKM level 3, terhitung pada 15 Februari hingga 21 Februari 2022 mendatang. Meski mengalami peningkatan level pada PPKM, beberapa aturan dianggap masih sedikit longgar.
Aturan PPKM merujuk Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) No 10 Tahun 2022 tentang perpanjangan PPKM.
Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, fokus utama penerapan PPKM adalah pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) serta mengendalikan mobilitas masyarakat.
"Maka saya juga tidak ada ngaruhnya. Bahkan pak Presiden juga nyampaikan, pembatasan orang antara rem dan gas. Tidak ada pembatasan (pelonggaran), yang penting kita prokes sebelum pandemi dicabut menjadi endemi," ujar Sutiaji mengutip dari Timesindonesia.co.id jejaring Suara.com, Rabu (16/2/2022).
Perlu diketahui, beberapa aturan dalam PPKM Level 3 ini mengalami kelonggaran yang cukup signifikan.
Diantaranya, untuk sektor perhotelan wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi sebagaibalat skrining dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Kemudian untuk pusat kebugaran (gym) dan meeting room di dalam hotel diizinkan 50 persen, akan tetapi tak diperbolehkan menggelar hidangan prasmanan.
Lalu, kegiatan di pusat perbelanjaan atau Mal diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIB dengan aturan kapasitas 60 persen dari total maksimal pengunjung.
Hal itupun juga berlaku bagi supermarket dan hypermarket yang diminta menerapkan aplikasi PeduliLindungi dengan aturan sama seperti pada Mal.
Untuk pasar rakyat atau pasar traditional diizinkan buka dengan aturan pengunjung 60 persen dan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.
Baca Juga: Kota Sukabumi Kembali ke PPKM Level 3, Ini Penyebabnya
Selanjutnya untuk kafe dan restoran pada PPKM Level 3 ini masih diperbolehkan beroperasi dengan aturan untuk yang beroperasi sejak pagi atau siang hari maksimal tutup hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 60 persen.
Kemudian untuk restoran dan kafe yang beroperasi malam hari sejak pukul 18.00 WIB dapat buka hingga pukul 00.00 WIB dengan kapasitas 25 persen.
Kelonggaran pada PPKM Level 3 ini pun lebih terlihat dengan masih diperbolehkannya kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan dengan kapasitas 50 persen dan wajib menggunakan PeduliLindungi.
Kelonggaran ini juga termasuk pada kegiatan atau acara resepsi pernikahan yang masih diperbolehkan pada PPKM Level 3 dengan syarat kapasitas hanya 25 persen saja.
Sutiaji menambahkan, naiknya level PPKM di Kota Malang dikarenakan angka positif atau positivy rate Covid-19 mengalami peningkatan.
Tak hanya Kota Malang, kenaikan level PPKM ini juga terjadi di beberapa wilayah Jawa Timur, yakni Kota Surabaya dan juga Malang Raya (Kota Malang, Kota Batu dan Kabupaten Malang).
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
- Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
- Jadwal M7 Mobile Legends Knockout Terbaru: AE di Upper, ONIC Cuma Punya 1 Nyawa
Pilihan
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
Terkini
-
Benarkah Listrik dan ATM Mati Total Selama 7 Hari di Indonesia? Ini Faktanya
-
Pastikan Kejiwaan Yai Mim Usai Ditahan, Polresta Malang Siapkan Psikiater
-
5 Fakta Mobil Terbakar Saat Isi BBM di SPBU Kepanjen Malang, Pengendara Terluka
-
4 Fakta Yai Mim Mau Damai dengan Sahara, Sebut Kasusnya Sepele: Orang Jatuh Cinta!
-
Ricuh STM Turen Malang Usai Pentas Seni HUT Sekolah, Kantor Rusak dan 7 Siswa Terluka