SuaraMalang.id - Kota Malang menerapkan PPKM level 3, terhitung pada 15 Februari hingga 21 Februari 2022 mendatang. Meski mengalami peningkatan level pada PPKM, beberapa aturan dianggap masih sedikit longgar.
Aturan PPKM merujuk Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) No 10 Tahun 2022 tentang perpanjangan PPKM.
Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, fokus utama penerapan PPKM adalah pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) serta mengendalikan mobilitas masyarakat.
"Maka saya juga tidak ada ngaruhnya. Bahkan pak Presiden juga nyampaikan, pembatasan orang antara rem dan gas. Tidak ada pembatasan (pelonggaran), yang penting kita prokes sebelum pandemi dicabut menjadi endemi," ujar Sutiaji mengutip dari Timesindonesia.co.id jejaring Suara.com, Rabu (16/2/2022).
Perlu diketahui, beberapa aturan dalam PPKM Level 3 ini mengalami kelonggaran yang cukup signifikan.
Diantaranya, untuk sektor perhotelan wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi sebagaibalat skrining dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Kemudian untuk pusat kebugaran (gym) dan meeting room di dalam hotel diizinkan 50 persen, akan tetapi tak diperbolehkan menggelar hidangan prasmanan.
Lalu, kegiatan di pusat perbelanjaan atau Mal diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIB dengan aturan kapasitas 60 persen dari total maksimal pengunjung.
Hal itupun juga berlaku bagi supermarket dan hypermarket yang diminta menerapkan aplikasi PeduliLindungi dengan aturan sama seperti pada Mal.
Untuk pasar rakyat atau pasar traditional diizinkan buka dengan aturan pengunjung 60 persen dan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.
Baca Juga: Kota Sukabumi Kembali ke PPKM Level 3, Ini Penyebabnya
Selanjutnya untuk kafe dan restoran pada PPKM Level 3 ini masih diperbolehkan beroperasi dengan aturan untuk yang beroperasi sejak pagi atau siang hari maksimal tutup hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 60 persen.
Kemudian untuk restoran dan kafe yang beroperasi malam hari sejak pukul 18.00 WIB dapat buka hingga pukul 00.00 WIB dengan kapasitas 25 persen.
Kelonggaran pada PPKM Level 3 ini pun lebih terlihat dengan masih diperbolehkannya kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan dengan kapasitas 50 persen dan wajib menggunakan PeduliLindungi.
Kelonggaran ini juga termasuk pada kegiatan atau acara resepsi pernikahan yang masih diperbolehkan pada PPKM Level 3 dengan syarat kapasitas hanya 25 persen saja.
Sutiaji menambahkan, naiknya level PPKM di Kota Malang dikarenakan angka positif atau positivy rate Covid-19 mengalami peningkatan.
Tak hanya Kota Malang, kenaikan level PPKM ini juga terjadi di beberapa wilayah Jawa Timur, yakni Kota Surabaya dan juga Malang Raya (Kota Malang, Kota Batu dan Kabupaten Malang).
Berita Terkait
Terpopuler
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
- Jepang Berencana Keluar dari AFC, Timnas Indonesia Bakal Ikuti Jejaknya?
- Daftar HP Xiaomi yang Terima Update HyperOS 3 di Oktober 2025, Lengkap Redmi dan POCO
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
- 7 Fakta Nusakambangan, Penjara di Jawa Tengah yang Dihuni Ammar Zoni: Dijuluki Pulau Kematian
Pilihan
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
Terkini
-
Pandemi Jadi Peluang, Berikut Kisah Findy Bangkitkan Pengrajin Lokal Lewat Daster Findmeera
-
Cuan Rp2,5 Juta, Yuk Pantau 5 Link Sebar ShopeePay
-
Merenung Dan Curhat Panjang, Azizah Salsha Malah Dihujat Warganet
-
BRI Dukung Ketahanan Pangan dengan Memberikan Pelatihan Pemberdayaan Masyarakat Kelola Farming
-
5 Link DANA Kaget Rp 279 Ribu Untuk Tambahan Anggaran Belanja Akhir Pekan