Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 16 Februari 2022 | 14:53 WIB
Taksi online di Malang, Jawa Timur jadi sasaran komplotan begal. Sopir disekap lalu ditinggal di jalanan yang sepi. [Beritajatim.com]

“Saat kami tangkap tiga pelaku ada di rumah temannya di Desa Pandanlandung tengah melakukan pesta sabu di dalam rumah itu,” tegasnya.

“Barang bukti yang kami amankan dari tersangka yakni uang tunai sebesar Rp. 4.570.000, 2 buah handphone, 1 poket narkoba jenis sabu, satu buah celurit, dan sejumlah barang bukti lain, ” sambungnya.

Akibat perbuatannya, ketiga orang tersangka itu dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“Karena saat dirangkap ditemukan narkoba maka kami juga terapkan undang undang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, ketiga orang ini pemakai, ” pungkas Donny.

Baca Juga: 5 Pelaku Begal Anggota Brimob di Bekasi Berhasil Ditangkap, Masih Berusia Belasan Tahun

Load More