SuaraMalang.id - Wisatawan positif Covid-19 keluyuran ke Batu Malang, Jawa Timur membuat pemerintah daerah setempat kelimpungan. Sebab, lokasi mana saja yang disinggahi orang terjangkit virus Corona itu masih belum terungkap.
Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso mengatakan pihaknya belum mengetahui titik mana yang disinggahi wisatawan terpapar Covid-19 tersebut.
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memvonis bersalah Kepala SMKN 10 Malang berinisial DL dengan menjatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.
Sedangkan Wakil Kepala Bidang Sarana dan Prasarana SMKN 10 Malang inisial AR divonis 1 tahun 3 bulan penjara, serta denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.
Baca Juga: RS Lapangan Ijen Boulevard Malang Kembali Dibuka Sudah Terisi 5 Pasien Covid-19
1. Heboh Wisatawan Positif Covid-19 Plesiran di Batu Malang Bikin Pemda Kelimpungan
Wisatawan positif Covid-19 malah plesiran ke Batu Malang, Jawa Timur membuat pemerintah daerah kelimpungan. Sebab, lokasi mana saja yang disinggahi masih belum terungkap.
Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso mengatakan pihaknya belum mengetahui titik mana yang disinggahi wisatawan terpapar Covid-19 tersebut.
2. Wisatawan yang Viral Keluyuran Berwisata di Malang Meski Positif Covid-19 Bikin Klarifikasi, Alasan Bahagiakan Keluarga
Wisatawan yang viral di media sosial usai gegara posting liburan di Malang meskipun positif Covid-19 akhirnya meminta maaf dan membuat klarifikasi.
Melalui unggahan di akun instagram @luckyreza, dirinya menceritakan bagaimana kronologi dirinya masih bisa jalan-jalan bersama keluarga meski ada yang positif Covid-19. Ia pun mematikan semua kolom komentar di unggahan akun tersebut.
3. Heboh Wisatawan Positif Covid-19 Jalan-jalan ke Malang, Polisi Singgung UU Karantina Kesehatan
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan supaya Reza Fahd Adrian wisatawan positif Covid-19 memenuhi pemanggilan kepolisian.
"Yang bersangkan dipanggil ada pertanggungjawaban terhadap Undang-Undang Karantina Kesehatan dan sudah buat gaduh Kota Malang," kata dia, Selasa (8/2/2022).
4. Kepala SMKN 10 Malang Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara dan Diminta Kembalikan Rp 1,2 Miliar Uang Hasil Korupsi
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memvonis bersalah Kepala SMKN 10 Malang berinisial DL dengan menjatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.
Sedangkan Wakil Kepala Bidang Sarana dan Prasarana SMKN 10 Malang inisial AR divonis 1 tahun 3 bulan penjara, serta denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.
Berita Terkait
-
Picu 'Bencana' di Malang, Ini Aturan Penerbangan Balon Udara dan Sanksi Bagi yang Melanggar
-
7 Tempat Wisata di Malang, Liburan Seru Sambil Menikmati Udara Sejuk
-
Liburan Anti Bosan di Malang Skyland: Panduan Lengkap Harga Tiket dan Aktivitas
-
Saaih Halilintar Bersihkan Toilet Pakai Es Batu, Apa Sih Manfaatnya?
-
BRI Tebar Kebaikan di Bulan Suci, Ribuan Sembako Disalurkan & Pemudik Dimudahkan
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Warga Senang, Desa Wunut Bagikan THR dan Hadirkan Program Perlindungan Sosial
-
Habbie, UMKM Telon Aromatik Terbaik Siap Ekspansi Pasar Global Bersama BRI
-
4 Wisata di Kawasan Cangar Ditutup Usai Longsor yang Hempaskan 2 Mobil
-
BRI Raih Penghargaan Internasional Atas Prestasi Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
Petasan Lukai Pemiliknya di Malang, Korban Sampai Harus Dioperasi