Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 09 Februari 2022 | 06:30 WIB
Ilustrasi COVID-19 di Kota Malang. (pixabay.com)

Baca selengkapnya

4. Kepala SMKN 10 Malang Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara dan Diminta Kembalikan Rp 1,2 Miliar Uang Hasil Korupsi

Ilustrasi Korupsi SMKN 10 Malang. (pixabay.com)

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memvonis bersalah Kepala SMKN 10 Malang berinisial DL dengan menjatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Sedangkan Wakil Kepala Bidang Sarana dan Prasarana SMKN 10 Malang inisial AR divonis 1 tahun 3 bulan penjara, serta denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.

Baca Juga: RS Lapangan Ijen Boulevard Malang Kembali Dibuka Sudah Terisi 5 Pasien Covid-19

Baca selengkapnya

Load More