Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 03 Februari 2022 | 22:14 WIB
Ilustrasi pencurian, pencuri, Kepepet Bayar Rumah Kontrakan, Satpam Pengadilan Negeri Kepanjen Curi Uang Koperasi. [Envato Elements]

SuaraMalang.id - Satpam Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang berinisial EG mencuri uang. Alasannya untuk membayar tagihan rumah kontrakan.

Humas Pengadilan Negeri Kepanjen Kelas 1B, Aulia Reza Utama mengatakan, berdasar olah TKP dan rekaman kamera pengawas atau CCTV, terungkap pelaku pencurian adalah EG yang merupakan tenaga keamanan kantor pengadilan setempat.

“Pelaku ini beraksi ketika hari Sabtu (15/1/2022), tepat ketika ia sedang piket,” ungkapnya, mengutip dari Beritajatim.com, Kamis (3/2/2022).

Total uang yang digondol EG mencapai Rp 10 juta. Uang tersebut tersimpan di salah satu ruang tempat penyimpanan yang kebetulan tidak terkunci.

Baca Juga: Persiapan Pemkot Malang Antisipasi Gelombang Tiga Covid-19, Siapkqn RS Rujukan dan Bentuk Isoter Kembali

Selain itu, pelaku juga diduga telah hafal dengan tempat penyimpanan uang tersebut. Sebab EG telah bekerja di Pengadilan Negeri Kepanjen Kelas 1B kurang lebih 16 tahun lamanya.

“Menurut pengakuan pelaku, ia nekat mengambil uang untuk kebutuhan membayar kontrakan rumahnya,” beber Reza.

Reza menyebut secara institusi, Pengadilan Negeri Kepanjen Kelas 1B telah memaafkan pelaku. Sebab, uang hasil curiannya juga telah dikembalikan oleh pelaku.

“Tapi proses hukum tetap harus berjalan, dan kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian,” tuturnya.

Menanggapi hal ini, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny Bara’langi saat ditanya terkait kasus tersebut tidak berkomentar banyak. Menurutnya kasus tersebut masih proses penyelidikan.

Baca Juga: Puji Warna Seragam Satpam Indonesia yang Baru, Politisi Partai Golkar: Bagus, Mereka Selevel Polisi India

“Masih lidik, Mas,” singkatnya melalui pesan singkat.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Kepanjen Kelas 1B kehilangan sejumlah uang. Uang tersebut merupakan uang simpanan koperasi Pengadilan Negeri Kepanjen yang berasal dari angsuran pinjaman pegawai.

Awal mula hilangnya uang tersebut diketahui saat penanggungjawab koperasi waktunya laporan pada 17 Januari 2022 lalu. Saat itulah, pihak Pengadilan Negeri mengetahui adanya selisih angka dalam catatan keuangan dengan nilai uang yang disetorkan.

Pasca itu, pihak Pengadilan Negeri Kepanjen Kelas B1 meminta bantuan pihak kepolisian untuk menyelidiki kemana hilangnya uang tersebut. Sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV dan berkas administrasi dibawa pihak kepolisian untuk kebutuhan penyelidikan.

Load More