Ilustrasi- Bantah Melepas Tokoh Agama Tersangka Kasus Pencabulan, Polres Pamekasan: Tetap Kami Tahan. [Envato Elements]
Ancamannya hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar.
Menurut catatan ANTARA, kasus pencabulan anak di bawah umur yang ditangani Polres Pamekasan dengan tersangka seorang habib berinisial YS kali ini merupakan kasus kedua. Kasus serupa dengan tersangka MA. Korbannya anak berusia 14 tahun, sedangkan pelakunya merupakan tetangganya.
Berita Terkait
-
Jamaah Habib Yusuf Alkaf, Tersangka Kasus Pencabulan, Minta Maaf Telah Kepung Polres Pamekasan
-
Yusuf Alkaf, Tersangka Pencabulan Anak di bawah Umur di Pamekasan Ditahan dan Klarifikasi Pemberitaan Sebelumnya
-
Yusuf Alkaf Ditangkap atas Kasus Dugaan Pencabulan, Husin Alwi: Dia Ngaku-ngaku Habib, Bikin Malu
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Ribuan Aset Daerah di Malang Dipatok Target Sertifikasi Demi Cegah Mafia Lahan
-
Maut di Sumberpucung Malang: Pengendara Motor Tewas Tertimpa Truk Tetes Tebu
-
Drama Evakuasi Pendaki Ilegal Gunung Semeru yang Berakhir di Tangan Hukum
-
Singo Edan Kian Garang: Hansamu Yama Resmi Menetap, Si Anak Hilang Kembali Pulang
-
Polemik Panas Yakuza Maneges vs PBNU Soal Segel Pesantren di Malang