Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 01 Februari 2022 | 16:38 WIB
Terdakwa kasus ujaran kebencian Yahya Waloni saat menjalani sidang vonis di PN Jaksel secara daring. (Suara.com/Yosea Arga)

Pasal 45 A ayat (2) mengatur: "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".

Dalam persidangan, Yahya Waloni mengakui perbuatannya, menyesali serta berjanji tidak akan mengulanginya. Juga telah meminta maaf kepada pihak-pihak yang tersinggung dengan konten-konten ceramahnya.

Load More