Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Minggu, 30 Januari 2022 | 23:20 WIB
Ilustrasi TKI Sampang deportasi dari Malaysia. [Antara]

SuaraMalang.id - Pemerintah Malaysia mendeportasi atau memulangkan Sebanyak tujuh Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Mereka mayoritas TKI ilegal.

Plt Kabid Penempatan Tenaga Kerja, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kabupaten Sampang, Agus Sumarso, menjelaskan mereka yang dipulangkan rata-rata bermasalah terkait kelengkapan dokumen.

"TKI yang deportasi itu dipulangkan dari tempat perantauannya setelah ditangkap oleh pihak Polis Malaysia karena tidak membawa surat lengkap saat di perantauan," ujarnya, mengutip dari Beritajatim.com, Minggu (30/1/2022).

Agus mengimbau kepada warga yang ingin bekerja ke luar negeri mengunakan jalur resmi. Sebab, jika ada masalah di negara perantauan bisa terdeteksi dan tidak sampai deportasi.

Baca Juga: Kisah Janda Muda Pandeglang Jadi TKI di Arab Saudi, Merasa Ditipu Hingga Makan Minum Air Keran

“Jika melalui jalur ilegal efeknya bisa dihukum dan dipulangkan secara paksa,” sambungnya.

Terpisah, salah satu warga Kecamatan Sokobanah, Zainal menyampaikan bahwa banyak warga yang memilih jalur ilegal karena prosesnya singkat dan lebih cepat berangkat ke negeri rantau. Namun, tidak memikirkan aspek hukum jika terjadi permasalahan.

“Dalam hal ini memang tugas pemerintah untuk bisa jemput bola dalam pengurusan TKI agar warga semakin sadar pentingnya jalur TKI resmi,” tandasnya.

Sekadar diketahui, sebanyak tujuh orang TKI yang dideportasi itu berasal dari wilayah Kecamatan Robatal, Tambelangan dan Sokobanah, masing-masing wilayah tersebut sebanyak dua orang TKI. Sementara ada tiga orang TKI lagi yang dipulangkan karena mengalami kecelakaan di negeri rantau dengan kondisi tak bernyawa. 

Baca Juga: Keluar dari Kamar Karantina Satu Menit, TKI Didenda 270 Ribu Dollar Taiwan

Load More