SuaraMalang.id - Pemerintah Kabupaten Probolinggo menunda pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) di tiga desa dari 253 desa pada Februari 2022. Hal itu dipertegas dalam surat keputusan (SK) yang ditandatangani Plt. Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko.
Ketiga desa yang Pilkadesnya ditunda, yakni Desa Kerpangan, Kecamatan Leces; Desa Sogaan Kecamatan Pakuniran, dan Desa Randuputih, Kecamatan Dringu.
"Pilkades Desa Kerpangan di Kecamatan Leces dan Desa Sogaan di Kecamatan Pakuniran ditunda karena dari dua orang yang sudah ditetapkan sebagai calon yang berhak dipilih ternyata satu orang meninggal dunia," kata Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto di Probolinggo, mengutip dari Antara, Kamis (13/1/2022).
Penundaan Pilkades juga merujuk amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Bupati (Perbup) Probolinggo Nomor 58 Tahun 2021.
Baca Juga: Minibus Tertabrak Kereta Api Logawa di Kabupaten Probolinggo, Empat Orang Tewas
"Apabila calon kepala desa di sebuah desa yang hanya memiliki dua orang dan satu berhalangan tetap karena meninggal dunia hingga hanya terdapat calon tunggal, pelaksanaan pilkades akan ditunda," tuturnya.
Ia menambahkan, untuk pelaksanaannya masih akan konsultasi dengan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri).
Sementara, lanjut dia, penundaan pilkades di Desa Randuputih, Kecamatan Dringu, lantaran semua bakal calon kepala desa memilih untuk mengundurkan diri disertai dengan meterai pada tanggal 24 Desember 2021 .
Selanjutnya pada tanggal 26 Desember 2021, panitia desa karena sudah merasa tidak ada calonnya juga melakukan pengunduran diri dengan bermeterai disertai pengembalian berkas calon.
"Penundaan itu karena kalau dipaksakan khawatir ada pelanggaran Perbup Nomor 58 Tahun 2021 dan berpotensi akan digugat sehingga lebih aman untuk ditunda dahulu sambil meminta masukan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kemendagri," ujarnya.
Baca Juga: Tragis! Empat Orang Tewas Saat Innova Disikat KA Logawa di Probolinggo
Ia menyebutkan ada ketentuan bahwa dalam satu periode itu hanya bisa tiga kali perhelatan pilkades. Saat ini adalah perhelatan pilkades pertama yang harusnya diikuti 253 desa, berikutnya pilkades kedua yang diikuti oleh 11 desa dan pilkades ketiga diikuti oleh 62 desa.
Berita Terkait
-
Mudik ke Probolinggo? Ini 7 Kuliner Khas yang Tak Boleh Dilewatkan
-
Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Periksa 6 Tersangka Termasuk Politikus PDIP dan Gerindra
-
Dosen Prodi Linguistik Indonesia UPN Jatim Ajak Siswa SMAN 2 Probolinggo Siap Hadapi Tantangan Bahasa di Era Digital
-
Serunya Belajar Bahasa: Tim Dosen Linguistik UPN Jawa Timur Menyapa Siswa SMK 1 Probolinggo
-
Pria Probolinggo Ancam Tembak Anies Ditangkap, Begini Kesaksian Keluarga Pelaku
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
BRI Raih Penghargaan Internasional Atas Prestasi Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
Petasan Lukai Pemiliknya di Malang, Korban Sampai Harus Dioperasi
-
Bos BRI: Keamanan dan Kenyamanan Nasabah Jadi Prioritas Utama
-
Volume Kendaraan di Tol Singosari Meningkat, Ini Tips Berkendara Aman yang Harus Dilakukan
-
Program BRI Menanam "Grow & Green Diwujudkan di Gili Trawangan, Gili Air, dan Gili Meno