SuaraMalang.id - Pemerintah Kabupaten Probolinggo menunda pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) di tiga desa dari 253 desa pada Februari 2022. Hal itu dipertegas dalam surat keputusan (SK) yang ditandatangani Plt. Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko.
Ketiga desa yang Pilkadesnya ditunda, yakni Desa Kerpangan, Kecamatan Leces; Desa Sogaan Kecamatan Pakuniran, dan Desa Randuputih, Kecamatan Dringu.
"Pilkades Desa Kerpangan di Kecamatan Leces dan Desa Sogaan di Kecamatan Pakuniran ditunda karena dari dua orang yang sudah ditetapkan sebagai calon yang berhak dipilih ternyata satu orang meninggal dunia," kata Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto di Probolinggo, mengutip dari Antara, Kamis (13/1/2022).
Penundaan Pilkades juga merujuk amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Bupati (Perbup) Probolinggo Nomor 58 Tahun 2021.
"Apabila calon kepala desa di sebuah desa yang hanya memiliki dua orang dan satu berhalangan tetap karena meninggal dunia hingga hanya terdapat calon tunggal, pelaksanaan pilkades akan ditunda," tuturnya.
Ia menambahkan, untuk pelaksanaannya masih akan konsultasi dengan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri).
Sementara, lanjut dia, penundaan pilkades di Desa Randuputih, Kecamatan Dringu, lantaran semua bakal calon kepala desa memilih untuk mengundurkan diri disertai dengan meterai pada tanggal 24 Desember 2021 .
Selanjutnya pada tanggal 26 Desember 2021, panitia desa karena sudah merasa tidak ada calonnya juga melakukan pengunduran diri dengan bermeterai disertai pengembalian berkas calon.
"Penundaan itu karena kalau dipaksakan khawatir ada pelanggaran Perbup Nomor 58 Tahun 2021 dan berpotensi akan digugat sehingga lebih aman untuk ditunda dahulu sambil meminta masukan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kemendagri," ujarnya.
Baca Juga: Minibus Tertabrak Kereta Api Logawa di Kabupaten Probolinggo, Empat Orang Tewas
Ia menyebutkan ada ketentuan bahwa dalam satu periode itu hanya bisa tiga kali perhelatan pilkades. Saat ini adalah perhelatan pilkades pertama yang harusnya diikuti 253 desa, berikutnya pilkades kedua yang diikuti oleh 11 desa dan pilkades ketiga diikuti oleh 62 desa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
BNPB Kerahkan Helikopter Water Bombing untuk Taklukkan Bara di Gunung Bromo
-
Bekali Kewirausahaan dan Literasi Keuangan, BRI Siapkan PMI di Taiwan Bangun Usaha Mandiri
-
Misteri Jasad Wanita Tanpa Identitas di Dalam Sumur Gegerkan Warga Bululawang
-
Dukung Danantara Indonesia, BRI Perkuat Transformasi dan Bisnis Produktif
-
Inovasi di TPA Supit Urang: Saat Sampah Plastik Malang Disulap Jadi Solar Pembakar Mesin