SuaraMalang.id - Minibus berplat nopol L 1172 MW tersambar Kereta Api Logawa rute Purwokerto-Jember di perlintasan KM 91+0, Desa Bayeman, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Kamis (13/1/2022). Akibat peristiwa kecelakaan itu, empat orang tewas.
Pelaksana Harian Manajer Humas PT Kereta Api Daerah Operasi (Daop) 9 Jember Tohari mengatakan, peristiwa mobil tertabrak KA Logawa itu terjadi pada pukul 16.30 WIB.
"Kami menerima laporan dari masinis KA Logawa bahwa telah tertemper kendaraan roda empat di palang pintu yang tidak terjaga, sehingga masinis izin untuk berhenti luar biasa guna pemeriksaan lokomotif dan rangkaian," katanya, mengutip dari Antara.
Dijelaskannya, KA Logawa melanjutkan perjalanan hingga Stasiun Probolinggo dengan kecepatan terbatas lantaran terdapat kerusakan.
Untuk rangkaian lokomotif, lanjut dia, masih dilakukan pemeriksaan oleh kepala unit sarana di Stasiun Probolinggo dan selanjutnya kereta tersebut akan menunggu lokomotif penolong dari Depo Jember.
"Mobil yang tertemper KA Logawa masih berada di jalur rel kereta, sehingga petugas harus menderek mobil tersebut agar jalur kereta kembali bisa dilalui," tuturnya.
Tohari mengimbau pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api, terutama yang tidak terjaga.
"Kami mengimbau semua kendaraan yang akan melalui perlintasan kereta api tidak terjaga sebaiknya menoleh ke kanan dan kiri untuk memastikan tidak ada kereta api yang lewat," katanya.
"Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api," ujarnya.
Baca Juga: Truk Terguling Melintang, Jalan Lintas Lubuklinggau-Curup Putus Total
Hal tersebut juga didukung oleh UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain.
"Selain itu kendaraan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
Terkini
-
Prestasi BRI di Panggung Global: 3 Penghargaan dari Euromoney Awards for Excellence 2025
-
Layanan QLola by BRI Dukung Sektor E-Commerce hingga Fintech
-
Layanan BRI Taipei Permudah Transaksi Keuangan PMI, Dapat Sambutan Positif
-
Ini 8 Kontribusi Nyata BRI dalam Mendukung Bangsa Semakin Berdaulat, Sejahtera dan Maju
-
BRI Consumer Expo 2025 Hadir di Mall Paskal 23, Bandung hingga 17 Agustus 2025