SuaraMalang.id - Minibus berplat nopol L 1172 MW tersambar Kereta Api Logawa rute Purwokerto-Jember di perlintasan KM 91+0, Desa Bayeman, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Kamis (13/1/2022). Akibat peristiwa kecelakaan itu, empat orang tewas.
Pelaksana Harian Manajer Humas PT Kereta Api Daerah Operasi (Daop) 9 Jember Tohari mengatakan, peristiwa mobil tertabrak KA Logawa itu terjadi pada pukul 16.30 WIB.
"Kami menerima laporan dari masinis KA Logawa bahwa telah tertemper kendaraan roda empat di palang pintu yang tidak terjaga, sehingga masinis izin untuk berhenti luar biasa guna pemeriksaan lokomotif dan rangkaian," katanya, mengutip dari Antara.
Dijelaskannya, KA Logawa melanjutkan perjalanan hingga Stasiun Probolinggo dengan kecepatan terbatas lantaran terdapat kerusakan.
Baca Juga: Truk Terguling Melintang, Jalan Lintas Lubuklinggau-Curup Putus Total
Untuk rangkaian lokomotif, lanjut dia, masih dilakukan pemeriksaan oleh kepala unit sarana di Stasiun Probolinggo dan selanjutnya kereta tersebut akan menunggu lokomotif penolong dari Depo Jember.
"Mobil yang tertemper KA Logawa masih berada di jalur rel kereta, sehingga petugas harus menderek mobil tersebut agar jalur kereta kembali bisa dilalui," tuturnya.
Tohari mengimbau pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api, terutama yang tidak terjaga.
"Kami mengimbau semua kendaraan yang akan melalui perlintasan kereta api tidak terjaga sebaiknya menoleh ke kanan dan kiri untuk memastikan tidak ada kereta api yang lewat," katanya.
"Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api," ujarnya.
Baca Juga: Mobil Bak Terbuka Pengangkut Sayuran Masuk Jurang di Pangandaran, Saksi Mata: Sopir Tak Jago Nyetir
Hal tersebut juga didukung oleh UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Harga Bitcoin Diramal Tembus USD 250.000, Robert Kiyosaki: Beli yang Banyak, Jangan Jual
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Riau Dimulai Hari Ini hingga 19 Agustus 2025
-
Senyum Guru Patrick Kluivert Lihat Daftar Pemain Timnas Indonesia vs China dan Jepang
-
5 Rekomendasi HP Infinix Harga Sejutaan Terbaik 2025, Layar Besar Performa Gahar
-
Erick Thohir Semringah Lihat Daftar Pemain Timnas Indonesia Lawan China dan Jepang
Terkini
-
Nongkrong Bareng Berujung Maut, Pria di Malang Tewas Ditikam Teman Sendiri
-
BRI Lewat BRILiaN Dorong UMKM Hargobinangun Yogyakarta Jadi Motor Ekonomi Desa
-
BRImo FSTVL 2024 Jadi Ajang Apresiasi pada Nasabah, Sekaligus Wujudkan Inklusi Keuangan
-
BRI Mengedepankan Prinsip Pertumbuhan yang Selektif untuk Menjaga Kualitas Kredit Berkelanjutan
-
Kecelakaan di Bromo: Jip Masuk Jurang, Wisatawan Asal Korea Selatan Jadi Korban