SuaraMalang.id - Putra salah satu kiai sepuh di Jombang Jawa Timur berinisial MSAT ditetapkan tersangka kasus pencabulan pada Desember 2019 lalu. Kekinian, MSAT bakal menjalani sidang.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Fathur Rohman menyatakan, berkas perkara kasus pencabulan MSAT telah dinyatakan lengkap pada Selasa 4 Januari 2022 kemarin. Kejati Jatim kini menunggu pelimpahan tahap II berkas dan kasus tersebut, sekaligus tersangka.
Kendati demikian, Ia belum mengetahui apakah MSAT akan tiba saat pelimpahan tersebut.
“Kami lihat nanti, mungkin lebih tepatnya ke penyidik terkait dengan tahap II nanti,” ujarnya, mengutip dari Beritajatim.com --jejaring media Suara.com, Kamis (6/1/2022).
Baca Juga: Tersangka Kasus Pencabulan, Praperadilan Putra Kiai di Jombang Ditolak
Sementara, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, berkas tahap satu sudah rampung dan menuju proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Kejati Jatim.
“Betul sudah P21, tinggal tahap II ke JPU,” kata Gatot.
Ia menambahkan, penyidik akan segera melakukan pelimpahan berkas kasus dugaan pencabulan tersebut.
“Proses tahap II. Pelimpahan ke JPU dalam waktu dekat,” ujarnya.
Sebagai informasi, MSAT merupakan warga asal Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur. Ia adalah pengurus sekaligus anak dari kiai ternama dari salah satu pesantren di wilayah tersebut.
Baca Juga: 2 Tahun Jadi Tersangka Pemerkosaan, Anak Kiai Jombang Mau Ajukan Praperadilan
Oktober 2019 lalu, MSAT dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Korban merupakan salah satu santri atau anak didik MSAT di pesantren.
Selama disidik oleh Polres Jombang, MSA diketahui tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik. Kendati demikian, polisi telah menetapkannya sebagai tersangka pada Desember 2019.
Kasus ini kemudian diambil alih Polda Jatim. Namun ternyata sama saja, polisi belum bisa mengamankan MSAT meski sudah tersangka. Bahkan upaya jemput paksa sempat dihalang-halangi jemaah pesantren yang dikelola MSAT.
Kasus ini terus menuai sorotan. Bahkan MSAT melayangkan gugatan yang ditujukan kepada Kapolda Jawa Timur (Jatim) saat itu lantaran penetapan dirinya sebagai tersangka dinilai tidak sah.
MSAT mengajukan praperadilan dan menuntut ganti rugi senilai Rp100 juta dan meminta nama baiknya dipulihkan. Gugatan itu terdaftar dalam nomor 35/Pid.Pra/2021/PN Sby tertanggal 23 November 2021.
Hakim PN Surabaya menolak permohonan praperadilan tersangka MSAT lantaran pihak termohonnya kurang.
“Mengadili bahwa secara formil permohonan praperadilan pemohon MSAT, tidak dapat diterima,” kata hakim tunggal Martin Ginting, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis 16 Desember 2021.
Berita Terkait
Terpopuler
- Telat Gabung Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Rp31,29 Miliar Dicoret Kluivert Lawan China
- 7 Pilihan Mobil Bekas Murah di Bawah Rp30 Juta, Barang Lawas Performa Tetap Berkelas
- Kontroversi Bojan Hodak di Kroasia, Sebut Persib Bandung Hanya Tim Papan Bawah
- Dear Erick Thohir! Striker Pencetak 29 Gol Keturunan Kota Petir Ini Layak Dinaturalisasi
- 7 HP Murah dengan Kamera Jernih: Senjata Andalan Para Content Creator
Pilihan
-
7 Mobil Bekas Toyota-Suzuki: Harga Mulai Rp40 Jutaan, Cocok buat Keluarga Kecil
-
Kaesang Pangarep Dikabarkan Pamit dari Persis Solo, Kevin Nugroho: Masih Datang Kongres Lho
-
Bakal Debut Lawan China, Emil Audero Punya Kepercayaan Diri Tinggi!
-
BREAKING NEWS! Erick Thohir Mendadak Tinggalkan Kongres PSSI, Ada Apa?
-
5 Rekomendasi Mobil Tangguh dan Murah, Cocok Buat Pemula yang Baru Belajar Nyetir!
Terkini
-
Setop Ketergantungan Beras, DPRD Jatim Gaungkan Tanaman Alternatif demi Kedaulatan Pangan
-
Masih Aktif, Saldo DANA Kaget Untuk Hari Ini Bantu Kamu Supaya Ngirit
-
Jangan Sampai Kelewatan! DANA Kaget Rp475 Ribu Menantimu di 3 Link Ini
-
Warga Dau Malang Dihebohkan dengan Kasus Dugaan Penculikan Anak
-
6 Link DANA Kaget Malam Ini Senilai Ro 688 Ribu, Siapa Cepat Dia Dapat