SuaraMalang.id - Seorang bicah SD di Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto Jawa Timur ( Jatim ) menjadi korban pencabulan pria asal Gedangan Kabupaten Malang.
Kasus ini kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto. Pelaku berinisial SI (21) itu berprofesi sebagai sopir. Ia dilaporkan telah menyetubuhi dan mencabuli korban.
Orang tua korban tidak terima lantas melaporkan kasus tersebut ke kepolisian. Kasus ini terungkap setelah korban menghilang dari rumah dan ternyata menginap di kosan pelaku.
Pelaku diamankan petugas setelah pihak keluarga melapor ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto pada, Rabu (15/12/2021) kemarin. Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, Jumat (17/12/2021).
Baca Juga: 5 Makanan Khas Malang Paling Enak: Orem-orem Hingga Putu Lanang
Kronologisnya sendiri, korban dilaporkan menghilang dari rumah pada, Senin (13/12/2021) lalu. Sekira pukul 21.00 WIB, korban keluar dari rumah dan tidak kembali.
"Setelah dicari orang tuanya, korban baru ditemukan pada hari Rabu dini hari di dalam bekas kos milik pelaku di Kecamatan Pungging. Setelah pulang, korban bercerita bahwa pelaku telah menyetubuhi dan mencabuli korban," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com.
Kepada orang tua, lanjut Kasat, korban bercerita jika pelaku telah menyetubuhi dan mencabuli korban sebanyak dua kali. Yakin pada tanggal 3 Desember 2021 dan 12 Desember 2021 di rumah kos milik pelaku. Pihak keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto.
"Tim berhasil mengamankan pelaku setelah pihak keluarga melapor. Saat ini pelaku sudah kita amankan, untuk modus yang digunakan pelaku dengan cara merayu menggunakan perkataan dan pemberian barang. Kemudian korban mengajak ke dalam rumah kos untuk dilakukan persetubuhan dan pencabulan," ujarnya.
Akibat perbuatan tersebut pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 81 ( 2 ) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 76D Jo pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Bejat! Kuli Bangunan Cabuli 10 Bocah Di Tanjungpinang, Kini Ditangkap Polisi
"Dan Pasal 82 ayat 1 UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," katanya.
Berita Terkait
-
Sederet Sumber Kekayaan Vicky Prasetyo, Tak Heran Berani Maju Calon Bupati Pemalang
-
Persiapan Matang, KPU Kota Malang Gelar Simulasi untuk Kelancaran Pilkada
-
Sultan Andara vs Crazy Rich Malang, Adab Raffi Ahmad ke Rumah Rp60 M Momo Geisha Jadi Omongan
-
Suami Momo Geisha Ternyata Bos Besar, Pantas Enteng Hadiahkan Lapangan Futsal Berstandar FIFA
-
Sukses Digelar! Workshop Suara.com dan UAJY di 3 Kota Diikuti 150 Lebih Digital Creator
Tag
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
-
4 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp 2 jutaan Memori Besar Performa Handal, Terbaik November 2024
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
Terkini
-
Malang Selatan Diterjang Banjir, Puluhan Rumah Terendam
-
Hasil Hitung Cepat Pilkada 2024 di Malang Raya
-
Gumelar Beri Instruksi Penting untuk Pendukungnya: Kawal Perolehan Suara
-
Momen Bahasa Isyarat Antara CS BRI dengan Nasabah Penyandang Disabilitas Dapat Aplaus Publik
-
Momen Kris Dayanti Nikmati Waktu Bersama Keluarga Sebelum Hari Pencoblosan Pilkada 2024