SuaraMalang.id - Seorang bicah SD di Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto Jawa Timur ( Jatim ) menjadi korban pencabulan pria asal Gedangan Kabupaten Malang.
Kasus ini kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto. Pelaku berinisial SI (21) itu berprofesi sebagai sopir. Ia dilaporkan telah menyetubuhi dan mencabuli korban.
Orang tua korban tidak terima lantas melaporkan kasus tersebut ke kepolisian. Kasus ini terungkap setelah korban menghilang dari rumah dan ternyata menginap di kosan pelaku.
Pelaku diamankan petugas setelah pihak keluarga melapor ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto pada, Rabu (15/12/2021) kemarin. Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, Jumat (17/12/2021).
Kronologisnya sendiri, korban dilaporkan menghilang dari rumah pada, Senin (13/12/2021) lalu. Sekira pukul 21.00 WIB, korban keluar dari rumah dan tidak kembali.
"Setelah dicari orang tuanya, korban baru ditemukan pada hari Rabu dini hari di dalam bekas kos milik pelaku di Kecamatan Pungging. Setelah pulang, korban bercerita bahwa pelaku telah menyetubuhi dan mencabuli korban," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com.
Kepada orang tua, lanjut Kasat, korban bercerita jika pelaku telah menyetubuhi dan mencabuli korban sebanyak dua kali. Yakin pada tanggal 3 Desember 2021 dan 12 Desember 2021 di rumah kos milik pelaku. Pihak keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto.
"Tim berhasil mengamankan pelaku setelah pihak keluarga melapor. Saat ini pelaku sudah kita amankan, untuk modus yang digunakan pelaku dengan cara merayu menggunakan perkataan dan pemberian barang. Kemudian korban mengajak ke dalam rumah kos untuk dilakukan persetubuhan dan pencabulan," ujarnya.
Akibat perbuatan tersebut pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 81 ( 2 ) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 76D Jo pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: 5 Makanan Khas Malang Paling Enak: Orem-orem Hingga Putu Lanang
"Dan Pasal 82 ayat 1 UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
5 Makanan Khas Malang Paling Enak: Orem-orem Hingga Putu Lanang
-
Bejat! Kuli Bangunan Cabuli 10 Bocah Di Tanjungpinang, Kini Ditangkap Polisi
-
6 Makanan Khas Malang, Lezatnya Menggoyang Lidah dan Harganya Pas di Kantong
-
Pengasuh Pondok di Mojokerto Tersangka Pencabulan 4 Santriwati Terancam 20 Tahun Penjara
-
Terdampak Pandemi Corona, 200 Anak Yatim di Malang Terima Bantuan Dana Pendidikan
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Viral Kisah Guru Mengajar Satu Murid di SD Malang, Netizen Terenyuh: Sama-sama Hebat!
-
Libur Natal 2025, Penumpang Bandara Abdulrachman Saleh Malang Diprediksi Melonjak hingga 20 Persen
-
2 Ibu-ibu di Malang Tertimpa Pohon Beringin Tumbang Saat Cuci Baju, Seorang Tewas
-
Banjir Malang Dipicu Endapan Sampah hingga Bozem Meluap, Ini Penjelasan Wali Kota
-
Bea Cukai Malang Musnahkan 3,2 Juta Rokok Ilegal, Kerugian Capai Rp 2,39 Miliar