Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 14 Desember 2021 | 19:52 WIB
Tersangka kasus pembunuhan motif cemburu di Polres Jember, Selasa (14/12/2021). [Suara.com/Adi Permana]

"Korban juga dipukul dengan kayu, yang didapat dari sekitar, untuk memastikan korban tewas," jelas Komang. 

Tersangka kemudian membawa kabur sepeda motor dan ponsel milik korban.

Tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Kontributor : Adi Permana

Baca Juga: Diduga Otak Pembunuhan Putri Andini, Ini Alasan Polisi Belum Tetapkan S Jadi Tersangka

Load More