HR juga telah meminta bantuan kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang untuk mendampingi pemulihan Mawar.
"Sudah didampingi Psikolog juga saya dan anak sudah dilakukan trauma healing," ujar dia.
Sejauh ini, kondisi Mawar mulai membaik. Namun, trauma dengan ayah tiri masih melekat.
"Contohnya itu ketika mau keluar sama saya itu pasti dia nanya 'apa ini mau nemuin ayah?' Dia masih trauma begitu," ujar dia.
Terpisah Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang, Harry Setia Budi mengaku sudah melakukan pendampingan. Mawar dan HR sudah dibawa ke psikiater dan dilakukan trauma healing.
"Ibu dan anak itu sudah kami bawa ke psikiater. Ibunya terpukul yang terutama itu atas kejadian yang menimpa anaknya. Dan hasil diagnosisnya belum keluar," kata dia.
Dia pun kini melakukan pemantauan secara intens terhadap ibu dan anak itu.
"Kami lakukan pemantauan terus menerus sampai sekarang," ujar dia.
Terpisah Humas Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PEKA asal Malang, Hilfili Mahardika mengaku kasus ini sudah banyak terjadi. Korban kebanyakan memang takut melapor karena beberapa faktor yang mempengaruhi.
Baca Juga: Marak Kasus Kekerasan Seksual, Dorongan Pengesahan RUU TPKS Terus Menggema
"Pertama itu kan aib dia malu mau melapor ke siapa? RT? Atau siapa mereka kebanyakan diam. Karena belum banyak sosialisasi bahwa pencabulan atau kekerasan seksual itu adalah tindakan melanggar hukum. Bahkan meskipun dilakukan orang terdekat," kata dia.
Dia melanjutkan, korban kebanyakan takut ketika melapor ke pengacara. Padahal laporan ke pengacara itu penting untuk pendampingan hukum.
"Karena stigmanya itu mereka takut membayar kalau lapor ke pengacara. Seharusnya ke LBH dan itu gratis," ujar dia.
LBH Peka pun pernah menangani kasus serupa. Namun, kasusnya bukan pencabulan.
"Tapi pemerkosaan. Dan itu anak dan ayah tiri. Kasus itu tertangani dan korban kami lindungi hingga kasusnya selesai," tutur dia.
Menyikapi kian banyaknya kasus kekerasan seksual, Fili mendesak agar RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) segera disahkan. Sebab dengan disahkannya RUU tersebut, korban dipastikan bisa tertangani secara hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
Terkini
-
Rey di Malang Akui Istri Sudah Tahu Dirinya Perempuan Sebelum Menikah, Kini Berujung Polisi
-
Tak Curiga Waktu Pacaran: Kisah Intan Perempuan Asal Malang Miliki Suami Seorang Wanita
-
Suami Intan Ternyata Perempuan: Kedok Palsu Terbongkar saat Malam Pertama
-
Nestapa Perajin Tempe Sanan Malang: Terjepit Harga Kedelai Dunia Terpaksa Sunat Ukuran 1 Cm
-
Menanti Asa di Arjowinangun: Babak Baru Pembangunan Gedung Sekolah Rakyat Malang