HR juga telah meminta bantuan kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang untuk mendampingi pemulihan Mawar.
"Sudah didampingi Psikolog juga saya dan anak sudah dilakukan trauma healing," ujar dia.
Sejauh ini, kondisi Mawar mulai membaik. Namun, trauma dengan ayah tiri masih melekat.
"Contohnya itu ketika mau keluar sama saya itu pasti dia nanya 'apa ini mau nemuin ayah?' Dia masih trauma begitu," ujar dia.
Terpisah Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang, Harry Setia Budi mengaku sudah melakukan pendampingan. Mawar dan HR sudah dibawa ke psikiater dan dilakukan trauma healing.
"Ibu dan anak itu sudah kami bawa ke psikiater. Ibunya terpukul yang terutama itu atas kejadian yang menimpa anaknya. Dan hasil diagnosisnya belum keluar," kata dia.
Dia pun kini melakukan pemantauan secara intens terhadap ibu dan anak itu.
"Kami lakukan pemantauan terus menerus sampai sekarang," ujar dia.
Terpisah Humas Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PEKA asal Malang, Hilfili Mahardika mengaku kasus ini sudah banyak terjadi. Korban kebanyakan memang takut melapor karena beberapa faktor yang mempengaruhi.
Baca Juga: Marak Kasus Kekerasan Seksual, Dorongan Pengesahan RUU TPKS Terus Menggema
"Pertama itu kan aib dia malu mau melapor ke siapa? RT? Atau siapa mereka kebanyakan diam. Karena belum banyak sosialisasi bahwa pencabulan atau kekerasan seksual itu adalah tindakan melanggar hukum. Bahkan meskipun dilakukan orang terdekat," kata dia.
Dia melanjutkan, korban kebanyakan takut ketika melapor ke pengacara. Padahal laporan ke pengacara itu penting untuk pendampingan hukum.
"Karena stigmanya itu mereka takut membayar kalau lapor ke pengacara. Seharusnya ke LBH dan itu gratis," ujar dia.
LBH Peka pun pernah menangani kasus serupa. Namun, kasusnya bukan pencabulan.
"Tapi pemerkosaan. Dan itu anak dan ayah tiri. Kasus itu tertangani dan korban kami lindungi hingga kasusnya selesai," tutur dia.
Menyikapi kian banyaknya kasus kekerasan seksual, Fili mendesak agar RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) segera disahkan. Sebab dengan disahkannya RUU tersebut, korban dipastikan bisa tertangani secara hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Disebut di Pinggir Sungai, Kades Sidodadi Bongkar Fakta Kopdes Merah Putih yang Viral
-
Lirik Vulgar Berujung Polisi: Yakuza Maneges Pastikan Icha Chellow & Mala Agatha Tak Ada Kata Damai
-
Pasar Turen Mencekam: Saat Gunungan Sampah Berubah Jadi Petaka Membara
-
BRI Dorong UMKM Kuliner "It's Me Time" Asal Jawa Timur Raih Kesuksesan di Pasar Ekspor
-
50 Bundel Dokumen dan Misteri Perubahan Merek: Proyek Ambulans Malang Dibidik Jaksa