HR juga telah meminta bantuan kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang untuk mendampingi pemulihan Mawar.
"Sudah didampingi Psikolog juga saya dan anak sudah dilakukan trauma healing," ujar dia.
Sejauh ini, kondisi Mawar mulai membaik. Namun, trauma dengan ayah tiri masih melekat.
"Contohnya itu ketika mau keluar sama saya itu pasti dia nanya 'apa ini mau nemuin ayah?' Dia masih trauma begitu," ujar dia.
Terpisah Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang, Harry Setia Budi mengaku sudah melakukan pendampingan. Mawar dan HR sudah dibawa ke psikiater dan dilakukan trauma healing.
"Ibu dan anak itu sudah kami bawa ke psikiater. Ibunya terpukul yang terutama itu atas kejadian yang menimpa anaknya. Dan hasil diagnosisnya belum keluar," kata dia.
Dia pun kini melakukan pemantauan secara intens terhadap ibu dan anak itu.
"Kami lakukan pemantauan terus menerus sampai sekarang," ujar dia.
Terpisah Humas Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PEKA asal Malang, Hilfili Mahardika mengaku kasus ini sudah banyak terjadi. Korban kebanyakan memang takut melapor karena beberapa faktor yang mempengaruhi.
Baca Juga: Marak Kasus Kekerasan Seksual, Dorongan Pengesahan RUU TPKS Terus Menggema
"Pertama itu kan aib dia malu mau melapor ke siapa? RT? Atau siapa mereka kebanyakan diam. Karena belum banyak sosialisasi bahwa pencabulan atau kekerasan seksual itu adalah tindakan melanggar hukum. Bahkan meskipun dilakukan orang terdekat," kata dia.
Dia melanjutkan, korban kebanyakan takut ketika melapor ke pengacara. Padahal laporan ke pengacara itu penting untuk pendampingan hukum.
"Karena stigmanya itu mereka takut membayar kalau lapor ke pengacara. Seharusnya ke LBH dan itu gratis," ujar dia.
LBH Peka pun pernah menangani kasus serupa. Namun, kasusnya bukan pencabulan.
"Tapi pemerkosaan. Dan itu anak dan ayah tiri. Kasus itu tertangani dan korban kami lindungi hingga kasusnya selesai," tutur dia.
Menyikapi kian banyaknya kasus kekerasan seksual, Fili mendesak agar RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) segera disahkan. Sebab dengan disahkannya RUU tersebut, korban dipastikan bisa tertangani secara hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Lewat MotoGP Mandalika 2025, BRI Dorong Sport Tourism Nasional dan Kebangkitan Ekonomi Daerah
-
BRI Kembangkan UMKM Kuliner Asal Padang Agar Siap Bersaing di Pasar Global
-
BRI Gelar Consumer Expo 2025 di Surabaya: Solusi Finansial Terintegrasi untuk Gaya Hidupmu!
-
Rebutan DANA Kaget, Khusus Warga Malang, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Lewat AgenBRILink, BRI Hadirkan Layanan Inklusi Keuangan di 66 Ribu Desa