Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Jum'at, 03 Desember 2021 | 19:01 WIB
Tersangka sekdes di Blitar embat dana pajak warganya [SuarJatim/Farian]

Ia menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat Carik baru itu dengan pasal 374 KUHP dan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kontributor : Farian

Load More