SuaraMalang.id - Kabar penting buat para buruh di Kota Madiun Jawa Timur ( Jatim ). Upah Minimum Kota (UMK) telah ditetapkan oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa sebesar Rp 1.991.105.
Besaran UMK 2022 itu naik 1,38 persen atau setara Rp 36.400 ribu dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 1.954.705. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kota Madiun, Jawa Timur, Agus Mursidi.
Menurut dia, besaran UMK tahun 2022 Kota Madiun ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/Kpts/013/2021, yakni, tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022.
"UMK tahun 2022 Kota Madiun ditetapkan naik 1,38 persen. Hal itu sesuai dengan usulan Pemkot Madiun," ujar Agus seperti dikutip dari ANTARA, Kamis (02/12/2021).
Besaran UMK tersebut berlaku mulai Januari 2022. Aturan ini pun wajib dipenuhi oleh semua perusahaan. Jika tidak, ada sanksi yang akan diberlakukan. Mulai denda hingga pidana.
Meski begitu, selama masa pandemi ada toleransi jika perusahaan membayar upah karyawan di bawah UMK. Namun, hal tersebut harus melalui kesepakatan antara pihak perusahaan dan karyawan. Serta, diketahui oleh Disnaker.
Sementara itu, besaran UMK tertinggi di Jatim ada di Kota Surabaya, yakni, sebesar Rp4.375.479,19. Sedangkan, UMK terendah adalah UMK Sampang yakni sebesar Rp1.922.122,97.
Setelah ini, Dinas Tenaga Kerja akan melakukan sosialisasi tentang hasil penetapan UMK tersebut kepada perusahaan di daerah masing-masing.
Baca Juga: Upah Minimum Kota Medan 2022 Naik Rp 40 Ribu
Berita Terkait
-
Upah Minimum Kota Medan 2022 Naik Rp 40 Ribu
-
UMK Bandar Lampung 2022 Selesai Dibahas, Ini Besarannya
-
Tok! Gibran Sahkan UMK Kota Solo 2022, Ini Besaran Kenaikannya
-
Pria Riau Tipu 4 Warga Madiun Modus CPNS, Duit Miliaran Buat Foya-foya Dan Nikah Lagi
-
Sejarah Kabupaten Madiun, Diwarnai Penaklukan Mataram dan Daftar 27 Bupati
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 24 Agustus: Raih Skin SG2 dan Diamond di Akhir Pekan
Pilihan
-
Starting XI Terbaik Liga Inggris Pekan Kedua: Minus Pemain Manchester United
-
Heboh DPR Joget di Tengah Isu Gaji Fantastis: Uya Kuya dan Eko Patrio Langsung Gercep Klarifikasi
-
PSSI Umumkan Penganti Ole Romeny, Berpeluang Debut di FIFA Matchday September
-
Miris! Nasib Mees Hilgers Setali Tiga Uang dengan Alexander Isak dan Ademola Lookman
-
Isyarat Dirtek Baru PSSI, Timnas Indonesia Lupakan Total Football dan Tiki-Taka
Terkini
-
Ratusan UMKM Meriahkan Festival Kuliner Kampoeng Tempo Doeloe, BRI Dukung Lewat QRIS dan BRImo
-
Kartu Debit Co-Branding BRI X INDODAX, Wujud Transformasi BRI dalam Keuangan Digital
-
Haluan Bali, Fashion Lokal dengan AR dan Sentuhan Tradisi yang Tembus Pasar Global
-
Program BRI Peduli Berperan Aktif, Salurkan Donasi untuk Korban Terdampak Gempa Poso
-
Semangat BRI Peduli untuk Paskibraka Nasional 2025, Wujud TJSL Nyata dari BRI