SuaraMalang.id - Komnas Perlindungan Anak turut mengawal kasus perundungan siswi SD korban kekerasan seksual di Kota Malang, Jawa Timur. Komnas PA akan terus mendampingi korban hingga proses hukum tuntas.
Ketua Komans PA, Arist Merdeka Sirait mengatakan, pihaknya telah mengirim sekitar 6 orang untuk melakukan pendampingan hukum dan terapi psikososial terhadap korban yang memang masih berusia 13 tahun tersebut.
Berdasar hasil laporan sementara yang diterimanya, korban memang mengalami trauma akibat pencabulan (kekerasan seksual) dan perundungan.
"Update posisi korban saat ini sedang dalam keadaan trauma. Maka perwakilan Komnas PA di Malang menemui korban dan melakukan pendampingan. Proses hukum, tentu mengedepankan diversi dengan melibatkan orang tua masing-masing, karena ini kegagalan orang tua," katanya seperti dikutip dari TIMES Indonesia jejaring media Suara.com, Kamis (25/11/2021).
Baca Juga: Kasus Kekerasan Seksual di Malang Bikin Gubernur Khofifah Murka, Minta Polisi Usut Tuntas
Diakui Arist, kasus tersebut sangat memilukan. Sebab, 7 orang tersangka seluruhnya merupakan anak di bawah umur, atau kisaran 18 tahun ke bawah.
"Oleh karena itu, sangat berhati-hati pendekatannya, karena memang ancamannya kalau kejahatan seksual itu dalam UU perlindungan anak kan minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. Tapi, karena pelaku masih anak-anak, dia tidak boleh dihukum lebih dari 10 tahun. Itulah UU 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak," jelasnya.
Meski telah ditetapkan tersangka, lanjut dia, Komnas PA beharap Polresta Malang Kota melakukan proses hukum berpedoman sistem peradilan pidana anak.
"Kalau secara umum kan bisa dikebiri, hukuman seumur hidup atau hukuman mati (kejahatan seksual), itu ada di aturan UU 17 tahun 2016. Tapi karena ini pelakunya anak dan korban anak, maka penyelesaian hukum pidananya menggunakan UU 11 tahun 2012. Tidak lebih 10 tahun dan gak boleh seumur hidup," ungkapnya.
Kasus yang melibatkan para tersangka masih di bawah umur dinilainya akibat kegagalan pendidikan, terutama lingkungan terdekat.
Baca Juga: Kondisi Bocah Malang Korban Rudapaksa dan Penganiayaan yang Viral di Medsos Membaik
"Ini merupakan kegagalan proses pendidikan karakter. Orang tua (atau yang mengasuh) yang harus disalahkan, bukan anaknya. Mirisnya, diantara tujuh tersangka, hasil konfirmasi kita ada yang berusia 13 tahun," tegasnya.
Berita Terkait
-
Apa Itu Somnophilia? Kelainan Seksual Diduga Diidap Dokter PPDS yang Perkosa Keluarga Pasien
-
Menteri PPPA Desak Priguna Dihukum Berat: Tak Ada Satu pun Perempuan Pantas Alami Kekerasan Seksual!
-
Dokter Biadab! Bius Pasien Lalu Rudapaksa, Amarah Publik Memuncak!
-
Dokter Residensi Bandung Perkosa Pasien: Visum Ungkap Fakta Mencengangkan!
-
Cabuli Mahasiswi, Legislator PKB Geram Aksi Predator Seks Guru Besar UGM: Jangan Dikasih Ampun!
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
-
Persija Terlempar dari Empat Besar, Carlos Pena Sudah Ikhlas Dipecat?
Terkini
-
Korban Hanyut di Pantai Balekambang Malang Akhirnya Ditemukan
-
Sosok Bule Jerman yang Selamatkan Santri Terseret Ombak Pantai Balekambang
-
Wali Kota Malang Ingin Pindahkan 4 Sekolahan Ini dari Jalan Bandung
-
Naik Kelas Berkat KUR BRI: Perjuangan Suryani Membangun Ekonomi Keluarga
-
Warga Senang, Desa Wunut Bagikan THR dan Hadirkan Program Perlindungan Sosial