Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 24 November 2021 | 17:00 WIB
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo [Foto: Antara]

Sedangkan, tersangka persetubuhan terhadap anak dikenakan pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan diancam hukuman penjara 5-15 tahun.

Load More