Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 24 November 2021 | 12:53 WIB
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo [SuaraMalang/Bob Bimantara]

Sementara itu, untuk tiga terduga pelaku lainnya tidak ditetapkan tersangka. Sebab dari hasil pemeriksaan, tiga terduga pelaku terbukti tidak berperan dalam pengeroyokan.

"Tiga berdasarkan hasil perkara dan berkoordinasi beberapa ahli dan instansi tiga orang tidak ada peranan. dia hanya melihat tidak sesuai, belum memenuhi unsur di Pasal 170 (tentang pengeroyokan)," kata Tinton.

Atas perbuatannya, tersangka pelecahan seksual terancam hukuman 5 sampai 15 tahun. Sementara untuk pelaku pengeroyokan ancaman hukuman tujuh tahun.

"Persetubuhan 5 sampai 15 tahun karena dijerat Pasal 80 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Untuk pengeroyokan pasal 170 ayat 2 KUHP ancaman hukuman tujuh tahun," ujarnya.

Baca Juga: Terekam CCTV, Dua Pria di Malang Gasak Dua Motor Sekaligus

Kontributor : Bob Bimantara Leander

Load More