SuaraMalang.id - Polisi Malang menahan enam dari tujuh tersangka terduga pelaku pelecehan seksual dan kekerasan anak di bawah umur. Hal ini disampaikan Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo.
Ia menjelaskan kalau enam tersangka tersebut ditahan selama 15 hari. Tinton pun menyebut, selain menahan enam tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
"Ditahan 15 hari di sel tahanan anak Polresta Malang Kota. Tetap koordinasi dengan JPU untuk segera mempercepat penanganan ini. Untuk kepastian hukumnya," kata Tinto, Rabu (24/11/2021).
"Barang bukti pakaian-pakaian pelaku kemudian pakaian korban, selanjutnya HP, selanjutnya adalah video kami lakukan penyitaan dan koordinasi dengan Inafis Mabes Polri," katanya mengimbuhkan.
Sementara satu tersangka tidak ditahan. Kata Tinton, satu tersangka itu tidak ditahan karena masih di bawah umur.
"Karena di bawah umur 14 tahun. Sesuai UU (Undang-Undang) sistem peradilan anak di Pasal 32 bahwa anak di bawah usia 13 tahun tidak bisa ditahan," ujarnya.
Untuk peran dari tujuh tersangka itu, kata Tinton, adalah pertama pelecehan seksual. Ada satu tersangka yang berperan dalam pelecahan seksual. Buktinya berdasarkan hasil visum dan keterangan saksi.
"Pertama terkait persetubuhan sudah jelas satu anak dengan hasil visum, maupun keterangan-keterangan saksi yang lain dia telah melakukan persetubuhan kepada korban," ujarnya.
Sementara untuk pengeroyokan ada enam tersangka. Mereka perannya berbeda-beda. Terdapat pula penyuruh pengeroyokan atau istri siri dari pelaku pelecehan seksual yang dijadikan tersangka.
Baca Juga: Terekam CCTV, Dua Pria di Malang Gasak Dua Motor Sekaligus
"Ada yang memukul, ada yang menendang, ada yang menyuruh, ada yang memvideo, di situ sudah kami tetapkan dan kami tetapkan dari peranan tersebut. Terkait masalah yang menyuruh itu adalah bagian dari enam tersangka," paparnya.
Sementara itu, untuk tiga terduga pelaku lainnya tidak ditetapkan tersangka. Sebab dari hasil pemeriksaan, tiga terduga pelaku terbukti tidak berperan dalam pengeroyokan.
"Tiga berdasarkan hasil perkara dan berkoordinasi beberapa ahli dan instansi tiga orang tidak ada peranan. dia hanya melihat tidak sesuai, belum memenuhi unsur di Pasal 170 (tentang pengeroyokan)," kata Tinton.
Atas perbuatannya, tersangka pelecahan seksual terancam hukuman 5 sampai 15 tahun. Sementara untuk pelaku pengeroyokan ancaman hukuman tujuh tahun.
"Persetubuhan 5 sampai 15 tahun karena dijerat Pasal 80 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Untuk pengeroyokan pasal 170 ayat 2 KUHP ancaman hukuman tujuh tahun," ujarnya.
Kontributor : Bob Bimantara Leander
Tag
Berita Terkait
-
Terekam CCTV, Dua Pria di Malang Gasak Dua Motor Sekaligus
-
Mesum di Pinggir Jalan Serang, Video Pasangan Remaja Ini Viral di Medsos
-
Bikin Baju Mewah untuk Pernikahan Paling Bikin Syok, Mempelainya Bukan Manusia Tapi Ini
-
Bukan Selingkuh, Warganet Curhat Diputusi Pacarnya Akibat Tak Mau Makan Pecel
-
Cowok Isi Bensin Buat Sepedanya, Publik Tercengang: The Real Sepeda Motor
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Wakil Ketua DPRD Malang Alayk Mubarok Viral usai Merokok Saat Sidang, Standar Etik Dipertanyakan
-
Teror Pocong Begal Hantui Malang Raya: Polisi Beri Peringatan Keras
-
Tanpa Gedung Tapi Moncer: KDMP Senggreng Raup Omzet Puluhan Juta Modal di Teras Desa
-
Arema FC vs PSIM: Misi Singo Edan Segel Kemenangan Ketiga Beruntun
-
Jasad Bayi Ditemukan di Kantong Plastik di Tepi Jalan Malang, Polisi Buru Pelaku Lewat Rekaman CCTV