SuaraMalang.id - Polisi Malang menahan enam dari tujuh tersangka terduga pelaku pelecehan seksual dan kekerasan anak di bawah umur. Hal ini disampaikan Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo.
Ia menjelaskan kalau enam tersangka tersebut ditahan selama 15 hari. Tinton pun menyebut, selain menahan enam tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
"Ditahan 15 hari di sel tahanan anak Polresta Malang Kota. Tetap koordinasi dengan JPU untuk segera mempercepat penanganan ini. Untuk kepastian hukumnya," kata Tinto, Rabu (24/11/2021).
"Barang bukti pakaian-pakaian pelaku kemudian pakaian korban, selanjutnya HP, selanjutnya adalah video kami lakukan penyitaan dan koordinasi dengan Inafis Mabes Polri," katanya mengimbuhkan.
Sementara satu tersangka tidak ditahan. Kata Tinton, satu tersangka itu tidak ditahan karena masih di bawah umur.
"Karena di bawah umur 14 tahun. Sesuai UU (Undang-Undang) sistem peradilan anak di Pasal 32 bahwa anak di bawah usia 13 tahun tidak bisa ditahan," ujarnya.
Untuk peran dari tujuh tersangka itu, kata Tinton, adalah pertama pelecehan seksual. Ada satu tersangka yang berperan dalam pelecahan seksual. Buktinya berdasarkan hasil visum dan keterangan saksi.
"Pertama terkait persetubuhan sudah jelas satu anak dengan hasil visum, maupun keterangan-keterangan saksi yang lain dia telah melakukan persetubuhan kepada korban," ujarnya.
Sementara untuk pengeroyokan ada enam tersangka. Mereka perannya berbeda-beda. Terdapat pula penyuruh pengeroyokan atau istri siri dari pelaku pelecehan seksual yang dijadikan tersangka.
Baca Juga: Terekam CCTV, Dua Pria di Malang Gasak Dua Motor Sekaligus
"Ada yang memukul, ada yang menendang, ada yang menyuruh, ada yang memvideo, di situ sudah kami tetapkan dan kami tetapkan dari peranan tersebut. Terkait masalah yang menyuruh itu adalah bagian dari enam tersangka," paparnya.
Sementara itu, untuk tiga terduga pelaku lainnya tidak ditetapkan tersangka. Sebab dari hasil pemeriksaan, tiga terduga pelaku terbukti tidak berperan dalam pengeroyokan.
"Tiga berdasarkan hasil perkara dan berkoordinasi beberapa ahli dan instansi tiga orang tidak ada peranan. dia hanya melihat tidak sesuai, belum memenuhi unsur di Pasal 170 (tentang pengeroyokan)," kata Tinton.
Atas perbuatannya, tersangka pelecahan seksual terancam hukuman 5 sampai 15 tahun. Sementara untuk pelaku pengeroyokan ancaman hukuman tujuh tahun.
"Persetubuhan 5 sampai 15 tahun karena dijerat Pasal 80 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Untuk pengeroyokan pasal 170 ayat 2 KUHP ancaman hukuman tujuh tahun," ujarnya.
Kontributor : Bob Bimantara Leander
Tag
Berita Terkait
-
Terekam CCTV, Dua Pria di Malang Gasak Dua Motor Sekaligus
-
Mesum di Pinggir Jalan Serang, Video Pasangan Remaja Ini Viral di Medsos
-
Bikin Baju Mewah untuk Pernikahan Paling Bikin Syok, Mempelainya Bukan Manusia Tapi Ini
-
Bukan Selingkuh, Warganet Curhat Diputusi Pacarnya Akibat Tak Mau Makan Pecel
-
Cowok Isi Bensin Buat Sepedanya, Publik Tercengang: The Real Sepeda Motor
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
BRI Gelar Consumer Expo 2025 di Surabaya: Solusi Finansial Terintegrasi untuk Gaya Hidupmu!
-
Rebutan DANA Kaget, Khusus Warga Malang, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Lewat AgenBRILink, BRI Hadirkan Layanan Inklusi Keuangan di 66 Ribu Desa
-
Akad Massal KPR FLPP: BRI Tegaskan Komitmen Dukung Program Nasional 3 Juta Rumah
-
Malam Minggu Makin Ceria, Dapatkan Tambahan Tabungan Dadakan Lewat DANA Kaget