Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Kamis, 18 November 2021 | 16:06 WIB
Ilustrasi Muktamar NU (Antara/Syaiful Arif)

SuaraMalang.id - Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru nanti.

Ada sejumlah agenda besar terjadi di negeri ini di sekitar tanggal tersebut, salah satunya Muktamar NU ke-34 di Provinsi Lampung yang akan digelar sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Dengan kondisi seperti itu, pelaksanaan muktamar organisasi Islam terbesar di tanah air itu terancam diundur. Sebab selama pelaksanaan PPKM Level 3 pemerintah membatasi segala aktivitas yang menimbulkan kerumunan besar.

Menanggapi hal itu, Ketua Panitia Muktamar Ke-34 NU KH M Imam Aziz menegaskan sampai saat ini belum ada keputusan pengajuan atau pengunduran penyelenggaraan Muktamar, sebelum atau setelah libur nataru.

Baca Juga: Pemerintah Berlakukan PPKM Level 3 Se-Indonesia Saat Libur Nataru, Muktamar NU Ditunda

"Sampai saat ini, belum ada keputusan apakah Muktamar diajukan sebelum 24 Desember atau diundur setelah 2 Januari 2022," katanya seperti dikutip dari timesindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Kamis (18/11/2021).

Imam menjelaskan bahwa berdasarkan keputusan Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU yang dilaksanakan pada 25-26 September 2021 lalu akan mematuhi keputusan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 di tingkat nasional maupun daerah setempat.

"Sesuai keputusan Munas, penyelenggaraan Muktamar harus mematuhi arahan/keputusan Satgas Covid-19, baik nasional maupun daerah," ujarnya.

Lebih lanjut, Imam juga mengatakan bahwa keputusan penyelenggaraan Muktamar akan ditetapkan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Pada prinsipnya, panitia akan siap melaksanakan keputusan yang ditetapkan PBNU. "Panitia Muktamar siap melaksanakan keputusan PBNU," katanya.

Sebagai informasi, keputusan penyelenggaraan Muktamar Ke-34 ini diambil saat Munas dan Konbes NU di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta. Keputusan tersebut disampaikan Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj saat Sidang Pleno Munas dan Konbes NU, Sabtu (25/9/2021).

Baca Juga: Dalih Ikut Pemerintah Cegah Covid-19 Naik, Muktamar NU Batal Digelar Desember

"Dan Alhamdulillah, kami bersepakat dan memutuskan bahwa pelaksanaan Muktamar NU ke-34 akan diselenggarakan pada tanggal 23-25 Desember 2021.

Dengan catatan bahwa penyelenggaraan seluruh kegiatan Muktamar akan mematuhi protokol kesehatan dan mendapatkan persetujuan satgas Covid-19 baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah," kata Kiai Said.

Sementara itu, pemerintah melalui Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengumumkan bahwa di masa libur nataru, seluruh wilayah Indonesia diterapkan PPKM Level 3 dalam rangka mencegah lonjakan kasus konfirmasi positif Covid-19.

Keputusan ini juga akan berdampak pada aturan perjalanan. Namun teknisnya baru akan dirumuskan bersama kementerian terkait. Termasuk pada penyelenggaraan Muktamar Ke-34 NU Lampung.

Load More