Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 09 November 2021 | 10:05 WIB
ilustrasi hukum, sidang, pengadilan, Vonis Penjara untuk Kades Jember 'Doyan' Narkoba. [Envato Elements]

PenasIhat hukum terdakwa tidak mengajukan banding dan begitu juga jaksa penuntut umum, sehingga putusan majelis hakim dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, JPU menuntut satu tahun penjara terhadap empat kades nonaktif yang menjadi terdakwa kasus narkoba, sehingga putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. (Antara)

Load More