SuaraMalang.id - KPK menyelisik seluruh aset Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, Anggota DPR RI Hasan Aminuddin (HA), tersangka kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Aset yang ditelusuri termasuk yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik KPK telah memeriksa Camat Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Ponirin, dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, Heri sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU tersangka Puput Tantriana Sari.
"Jumat (5/11) bertempat di Polres Probolinggo, Jawa Timur, tim penyidik telah memeriksa para saksi. Tim penyidik masih terus menggali terkait dengan dugaan kepemilikan beberapa aset dari tersangka PTS dan HA yang tidak dilaporkan dan tercantum dalam LHKPN di KPK," kata Ali dalam keterangannya, di Jakarta, mengutip Antara, Senin (8/11/2021).
Baca Juga: Geledah 2 Lokasi, KPK Sita Dokumen Hingga Alat Elektronik Di Kasus Bupati Probolinggo
Seperti diberitakan, kasus dugaan gratifikasi dan TPPU yang menjerat Puput Tantriana Sari merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo Tahun 2021.
KPK telah menetapkan 22 tersangka dalam kasus dugaan korupsi seleksi jabatan tersebut. Sebagai penerima, yaitu Puput Tantriana Sari, Hasan Aminuddin yang merupakan suami Puput dan juga pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo, Doddy Kurniawan (DK) selaku Aparatur Sipil Negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Sementara 18 orang sebagai pemberi suap merupakan ASN Pemkab Probolinggo.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pemilihan kepala desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 mengalami pengunduran jadwal.
Adapun terhitung 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.
Baca Juga: KPK: Penahanan Bupati Probolinggo Nonaktif Diperpanjang
Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut, maka akan diisi oleh penjabat (pj) kepala desa (kades) yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo, dan untuk pengusulannya dilakukan melalui camat.
Berita Terkait
-
Surat Misterius Hasto dari Penjara Terungkap! Isinya Bikin Geger
-
Hasto Ungkap Jaksa Siapkan 13 Saksi dari Internal KPK untuk Memberatkannya
-
Tulis Surat di Penjara, Hasto PDIP Merasa jadi 'Sasaran Tembak' KPK, Begini Curhatannya!
-
Hargai Proses Hukum, Golkar Serahkan Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB yang Menjerat RK ke KPK
-
KPK Kebut Dokumen Affidavit untuk Kasus Paulus Tannos di Singapura Sebelum 30 April 2025
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
Terkini
-
Dinilai Sangat Strategis, Pembangunan Tol Malang - Kepanjen Butuh Dana Rp 7,5 Triliun
-
Sekolah Rakyat akan Dibuka di Malang, Ini Kategori Siswanya
-
Pencurian di Malang, CCTV Bongkar Aksi 2 Maling
-
Skandal Rupadaksa Guncang UIN Malang, Rektorat Turun Tangan: Terancam Sanksi Berat
-
Misteri Tumpukan Sampah di Singosari Malang, Tutupi Jalan Desa