Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Jum'at, 29 Oktober 2021 | 14:26 WIB
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin.[Foto: Antara]

Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya anggota DPR RI Hasan Aminuddin selain ditetapkan menjadi tersangka jual beli jabatan, juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).

Dari pengembangan perkara KPK telah memeriksa berbagai saksi. Salah satunya Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Probolinggo Hudan Syarifuddin, Sekda Probolinggo Soeparwiyono, Kepala Dinas Pemuda Olahraga, Pariwisata, dan Kebudayaan Probolinggo Sugeng Wiyanto, Kadis Tenaga Kerja Probolinggo Doddy Nur Baskoro serta saksi lainnya.

KPK mengkonfirmasi para saksi soal adanya dugaan penerimaan sejumlah uang dan kepemilikan aset Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin. KPK telah menetapkan 22 tersangka atas kasus tersebut.

Pengumpulan bukti terkait pengembangan perkara tersebut saat ini sudah dilakukan dengan memeriksa puluhan orang saksi. Tim penyidik lembaga antirasuah juga sudah mendalami perihal kepemilikan aset Puput Tantriana dan Hasan yang diduga berasal dari tindak kejahatan.

Baca Juga: Viral Pencurian Besi Penutup Gorong-gorong di Probolinggo, Reaksi Warganet Kocak

Hanya saja, sampai saat ini KPK belum menguraikan secara detail mengenai dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU berikut Pasal yang dikenakan terhadap kedua tersangka tersebut.

Load More