Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 27 Oktober 2021 | 13:51 WIB
H Zainal Abidin, PNS di Jember terlilit utang [Foto: Suaraindonesia]

Kendati begitu, dirinya juga membenarkan jika sebelumnya masa pandemi memang membatasi pertemuan kontak langsung.

"Karena kondisi pandemi, kami membatasi pertemuan fisik. Tapi, konsumen tetap bisa melakukan pengaduan di kontak157.ojk.go.id," ujarnya.

Load More