Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 19 Oktober 2021 | 18:40 WIB
Ilustrasi pencabulan dan pemerkosaan. [pixabay/Gerd Altmann]

SuaraMalang.id - Pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Mojokerto berinisial AM (52) diduga melakukan rudapaksa atau pemerkosaan santriwati. Perbuatan bejat kepada korban yang masih berusia 14 tahun dilaporkan ke polisi.

Aksi pencabulan atau pemerkosaan itu dilakukan di salah satu kamar asrama santri putri yang kosong tidak ditempati sejak 2018. Peristiwa tak senonoh itu kemudian diadukan korban ke orang tuanya.

Tak terima, anaknya dinodai pimpinan ponpes, orang tua korban melapor ke Polres Mojokerto, pada Jumat (15/10/2021) pekan lalu.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo membenarkan, pihaknya menerima laporan kasus dugaan pencabulan atau pemerkosaan tersebut.

Baca Juga: Dicekoki Miras, Gadis di Lampung Tengah Diperkosa Empat Remaja hingga Hamil

“Benar, kami hari Jumat yang lalu kami menerima laporan adanya kasus persetubuhan dan pencabulan,” katanya mengutip dari Beritajatim.com jaringan Suara.com, Selasa (19/10/2021).

Dijelaskannya, korban seorang anak gadis berusia 14 tahun dan mengaku telah dicabuli dan disetubuhi oleh pengasuh ponpes di Mojokerto. Kekinian, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.

“Para saksi sudah kami periksa, korban sudah kami visum. Senin kemarin, sudah kami periksa terlapor. Korban merupakan santri atau yang mondok di pondok milik terlapor. Kami baru memeriksa saksi-saksi dan korban apakah ada korban lain, masih dalam proses penyelidikan,” jelasnya.

Kasat menjelaskan, pihaknya masih melakukannya pendalaman dan serius melakukan penangganan. Pasca menerima laporan langsung melakukan gelar perkara, memeriksa saksi-saksi karena bentuk komitmen Polres Mojokerto untuk melindungi hak anak di Indonesia.

Baca Juga: Ayah Tiri yang Tega Lakukan Pemerkosaan ke Anaknya Hingga Hamil Resmi Jadi Tersangka

Load More