Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Jum'at, 15 Oktober 2021 | 21:53 WIB
Sejumlah barang bukti dihadirkan saat rilis kasus pengungkapan jaringan sindikat pinjaman online ilegal di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Dittipideksus Bareskrim Polri menggerebek tujuh kantor pinjaman online (fintech) ilegal di DKI Jakarta. Sebanyak tujuh orang ditangkap dalam operasi tersebut.

Sementara itu, penggerebekan turut dilakukan oleh jajaran Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) dengan mengamankan 56 orang dalam penggerebekan kantor pinjol yang berlokasi di Ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat.

Penyidik mengatakan tersangka memiliki peran masing-masing, di antaranya desk collection (penagih utang) dan operator SMS blasting. Dari penggerebekan tersebut, kepolisian menyita beberapa barang bukti antara lain modem, CPU, layar monitor, ratusan sim card, dan laptop.

Dari semua TKP total yang sudah kita amankan 121 unit modem, 17 unit CPU, 8 monitor, 8 laptop, 13 unit HP, 1 box simcard baru masing masing berisi 500 pieces dan 2 flashdisk," kata Brigjen Helmy.

Baca Juga: OJK Janji Berantas Pinjol Ilegal di Seluruh Nusantara

Load More