SuaraMalang.id - FR kini harus berurusan dengan kepolisian. Pimpinan padepokan spiritual dan supranatural di Tuban tersebut dilaporkan kasus pencabulan.
Korbannya seorang bocah di bawah umur dengan modus pengobatan. Keluar korban tidak terima sebab FR melakukan pengobatan dengan cara meraba bagian sensitif bocah tersebut.
Didampingi Dinsos P3A, kelurga korban mendatangi Polres Tuban untuk melaporkan kasus tersebut, Rabu (13/10/2021) siang.
Pada pukul 14.00 WIB terlihat rombongan masuk ruangan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim.
Baca Juga: 7 Ribu Lebih CPNS dan PPPK Ikuti SKD di Bojonegoro, Peserta dari Lamongan dan Tuban Juga
Sementara itu, keluarga korban maupun pihak Dinsos belum bisa memberikan keterangan atas laporan itu.
Selain diraba bagian sensitifnya, korban juga seringkali diciumi hingga diajak tidur di dalam kamar.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Tuban AKBP Darman membenarkan adanya laporan warga terkait kasus dugaan pencabulan.
"Ada dua hari ini yang melaporkan," kata AKBP Darman, seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com.
Darman menyebut, bahwa kasus tersebut masih dalam pemeriksaan kepolisian. Sehingga pihaknya juga belum bisa memberikan kronologi secara lengkap.
Baca Juga: Dini Hari Rumah Bakri Terbakar, Tetangga Panik, Pemiliknya Tidur Pulas
"Sementara masih diperiksa. Ke Kasatreskrim iya," katanya menegaskan.
Berita Terkait
-
9 Rekomendasi Kuliner Tuban Ini Bikin Nagih, Wajib Dicoba Saat Mudik Lebaran 2025
-
Komisi Hukum DPR Endus Ada Ketidakberesan Vonis Bebas Oknum Polisi di Kasus Pencabulan Anak Papua
-
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli 3 Anak, Kemen PPPA Turun Tangan Ungkap Fakta Penting Ini
-
Kasus Cabuli Mantan Pacar, Hari Ini Mario Dandy Bawa Saksi Meringankan ke Sidang, Siapa?
-
Bongkar Mafia Solar Subsidi! Polisi Ringkus 8 Tersangka di Karawang dan Tuban, Pelaku Raup Cuan Rp4,4 Miliar
Terpopuler
- Joey Pelupessy Mengeluh Usai Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa...
- Selamat Tinggal Denny Landzaat, Bisa Cabut dari Patrick Kluivert
- 10 Aturan Tagih Hutang Pinjol Legal OJK 2025, Debt Collector Jangan Ancam-ancam Nasabah!
- Timnas Indonesia Segera Punya Striker Naturalisasi Baru? Penyerang Gesit Haus Gol
- Hibah Tanah UNY Jadi Penyesalan? Pemkab Gunungkidul Geram Atlet Ditarik Biaya
Pilihan
-
Bali Blackout, Update Terkini Listrik di Pulau Dewata Padam
-
Sekolah Perintis Peradaban Magelang: Mengajar Anak Menjadi Tuan atas Diri Sendiri
-
Prabowo Bakal Kenakan Tarif Pajak Tinggi Buat Orang Kaya RI
-
Ahmad Dhani Hubungi Rayen Pono usai Dilaporkan, tapi Bukan Ngajak Damai Malah Meledek: Arogan!
-
6 Rekomendasi HP Mirip iPhone, Mulai Rp 1,1 Jutaan Terbaik Mei 2025
Terkini
-
Hardiknas, BRI Peduli Ini Sekolahku Gelar Kegiatan Edukatif dan Menginspirasi di Sagalaherang
-
Meriah! BRImo FSTVL 2024 Hadirkan BMW dan Emas sebagai Hadiah Utama
-
Alamak! Nekat Curang Saat Ujian, 2 Peserta UTBK 2025 di UB Kena Hukuman Berat
-
Pihak Dokter AY Akhirnya Angkat Bicara Soal Dugaan Pelecehan Terhadap Pasien
-
Kinerja BRI Triwulan I 2025: Mampu Bertumbuh di Tengah Perang Tarif dan Tensi Geopolitik