Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 08 Oktober 2021 | 13:24 WIB
Wali Kota Malang Sutiaji. [Suara.com/Bob Bimantara Leander]

SuaraMalang.id - Polda Jatim telah memeriksa Wali Kota Malang Sutiaji terkait gowes ke Pantai Kondang Merak diduga melanggar PPKM. Selanjutnya, penyidik akan melakukan gelar perkara.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, Wali Kota Sutiaji telah diperiksa pada Rabu (6/10/2021) lalu. Penyidik dari Direskrimum Polda Jatim meminta keterangan orang nomor satu di lingkungan Pemkot Malang itu selama 5 jam.

"Jadi, hari Rabu beliau kooperatif datang. Dimintai keterangan jam 10 pagi sampai jam 3," ujar Gatot mengutip dari TIMES Indonesia jaringan Suara.com, Jumat (8/10/2021).

Gatot menambahkan, Wali Kota Sutiaji datang ke Mapolda Jatim ditemani Sekertaris Daerah (Sekda) Pemkot Malang.

Baca Juga: Polda Jatim Panggil Wali Kota Malang Sutiaji Terkait Dugaan Pelanggaran Prokes

Namun, Ia tak bisa menjelaskan detail isi pemeriksaan tersebut.

 
"Itu sudah dimintai keterangan. Isi pemeriksaan saya gak dapat dari penyidik," tuturnya.

Setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Sutiaji, langkah selanjutnya akan ada gelar perkara lagi. Hal tersebut untuk mengetahui tindak lanjut dari kasus ini.

"Dari hasil gelar kalau sudah cukup nanti akan diproses oleh Satgas Gakum, kalau masih perlu tambahan lagi, akan ada tambahan keterangan saksi," jelas Gatot.

Diberitakan sebelumnya Pelanggaran terhadap peraturan PPKM Level 3 diduga dilakukan Wali Kota Malang, Sutiaji yang bersama rombongan dikabarkan masuk paksa ke Pantai Kondangmerak. Kasus ini kini dalam penanganan Polda Jatim.

Baca Juga: Wali Kota Malang Enggan Komentari Perkara Dugaan Langgar PPKM Diambil Alih Polda Jatim

Load More