SuaraMalang.id - Beberapa waktu lalu Mila Machmudah Djamhari mengaku sudah berkonsultasi ke Polda Jawa Timur ( Jatim ) terkait rencananya melaporkan pasangan artis Rizky Billar dan Lesti Kejora.
Konsultasi hukum itu, kata dia, sebagai salah satu tahapan laporan kepada dua artis yang menghebohkan itu. Mila melaporkan pasangan Rizky dan Letsi atas dugaan kasus kebohongan pernikahan.
Meskipun begitu, Mila ternyata tak berniat memenjarakan Rizky Billar, apalagi Lesti Kejora. Ia hanya ingin memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa yang dilakukan Rizky Billar dan Lesti Kejora salah.
Kesalahan itu adalah melakukan dua kali pernikahan dan ada dugaan pemalsuan dokumen nikah saat mendaftar ke Kantor Urusan Agama (KUA).
"Ketika pendaftaran ke KUA mereka tidak mengatakan menikah secara agama," kata Edi Prastio, kuasa hukum Mila, seperti dikutip dari matamata.com, jejaring media suara.com, Rabu (06/10/2021).
Sementara salah satu syarat pendaftaran pernikahan adalah kejelasan status calon pengantin. Di sinilah ada dugaan kebohongan lewat pemalsuan dokumen nikah.
"Kalau secara nikah agama kan sudah sah, sehingga status mereka suami-istri bukan lajang dan perawan lagi," kata Edi menambahkan dalam jumpa pers secara virtual beberapa waktu lalu.
Mengingat sudah adanya ijab kabul, maka proses sakral itu tidak perlu dilakukan dua kali. Rizky Billar dan Lesti Kejora cukup melakukan isbat di Pengadilan Agama.
"Ijab kabul dua kali ini kan untuk tontonan, hanya komoditas. Itu yang kami sesalkan," terang Mila.
Baca Juga: USG Bayi Lesti Kejora Dipamerkan: Hidungnya Fix Rizky Billar Sih!
Edi Prastio menerangkan sikap tegas itu untuk mendapatkan kejelasan hukum. Bahwa apa yang dilakukan Rizky Billar diduga melanggar aturan, sementara tak sedikit orang membenarkan hal tersebut.
"Karena dari media sosial kami liat fans membenarkan apa yang dilakukan. Sementara yang dilakukan bu Mila tidak mendapat respons, untuk itu kami ingin mendapat kepastian hukum," kata Edi Prastio.
"Tujuan dari klien kami untuk edukasi ke masyarakat supaya tidak terulang lagi peristiwa seperti ini," katanya.
Kemudian, setelah berkonsultasi ke polda Jatim, Mila berkesimpulan kalau Rizky Billar dan Lesti Kejora bisa dijerat dengan dua pasal.
"Kami menggunakan pasal 242 memberikan keterangan palsu dan pasal 266 memasukkan keterangan palsu juga di dalam akta nikah," kata Edi Prastio.
Tag
Berita Terkait
-
USG Bayi Lesti Kejora Dipamerkan: Hidungnya Fix Rizky Billar Sih!
-
Ibu Lesti Kejora Sedih Isu Hamil Sebelum Menikah, Warganet Salahkan Rizky Billar
-
10 Artis Diduga Sindir Lesti Kejora, Dicibir Sejak Pacaran hingga Hamil Anak Pertama
-
Aurel Hermansyah dan Lesti Kejora Bongkar Urusan Ranjang, Nagita Slavina Ketawa Ngakak
-
10 Potret Kamar Rizky Billar, Bantal Lesti Kejora Bikin Salfok
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Dwigol Winger Arema FC Gabriel Silva Benamkan Persis di Kawah Kanjuruhan
-
Detik-Detik Yaim Min Tumbang di Polresta Malang: Mengembuskan Napas Terakhir Saat Lapor Polisi
-
Kasus Terkubur Bersama Jasad: Akhir Dramatis Perjalanan Hukum Yai Mim di Balik Jeruji
-
Modal 3 Jutaan Bisa Punya Laptop Gahar? Ini 5 Rekomendasi Laptop Terbaik untuk Pelajar
-
Wasiat Terakhir Yai Mim: Kepulangan Sunyi ke Pelukan Tanah Kelahiran