SuaraMalang.id - Beberapa waktu lalu Mila Machmudah Djamhari mengaku sudah berkonsultasi ke Polda Jawa Timur ( Jatim ) terkait rencananya melaporkan pasangan artis Rizky Billar dan Lesti Kejora.
Konsultasi hukum itu, kata dia, sebagai salah satu tahapan laporan kepada dua artis yang menghebohkan itu. Mila melaporkan pasangan Rizky dan Letsi atas dugaan kasus kebohongan pernikahan.
Meskipun begitu, Mila ternyata tak berniat memenjarakan Rizky Billar, apalagi Lesti Kejora. Ia hanya ingin memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa yang dilakukan Rizky Billar dan Lesti Kejora salah.
Kesalahan itu adalah melakukan dua kali pernikahan dan ada dugaan pemalsuan dokumen nikah saat mendaftar ke Kantor Urusan Agama (KUA).
"Ketika pendaftaran ke KUA mereka tidak mengatakan menikah secara agama," kata Edi Prastio, kuasa hukum Mila, seperti dikutip dari matamata.com, jejaring media suara.com, Rabu (06/10/2021).
Sementara salah satu syarat pendaftaran pernikahan adalah kejelasan status calon pengantin. Di sinilah ada dugaan kebohongan lewat pemalsuan dokumen nikah.
"Kalau secara nikah agama kan sudah sah, sehingga status mereka suami-istri bukan lajang dan perawan lagi," kata Edi menambahkan dalam jumpa pers secara virtual beberapa waktu lalu.
Mengingat sudah adanya ijab kabul, maka proses sakral itu tidak perlu dilakukan dua kali. Rizky Billar dan Lesti Kejora cukup melakukan isbat di Pengadilan Agama.
"Ijab kabul dua kali ini kan untuk tontonan, hanya komoditas. Itu yang kami sesalkan," terang Mila.
Baca Juga: USG Bayi Lesti Kejora Dipamerkan: Hidungnya Fix Rizky Billar Sih!
Edi Prastio menerangkan sikap tegas itu untuk mendapatkan kejelasan hukum. Bahwa apa yang dilakukan Rizky Billar diduga melanggar aturan, sementara tak sedikit orang membenarkan hal tersebut.
"Karena dari media sosial kami liat fans membenarkan apa yang dilakukan. Sementara yang dilakukan bu Mila tidak mendapat respons, untuk itu kami ingin mendapat kepastian hukum," kata Edi Prastio.
"Tujuan dari klien kami untuk edukasi ke masyarakat supaya tidak terulang lagi peristiwa seperti ini," katanya.
Kemudian, setelah berkonsultasi ke polda Jatim, Mila berkesimpulan kalau Rizky Billar dan Lesti Kejora bisa dijerat dengan dua pasal.
"Kami menggunakan pasal 242 memberikan keterangan palsu dan pasal 266 memasukkan keterangan palsu juga di dalam akta nikah," kata Edi Prastio.
Tag
Berita Terkait
-
USG Bayi Lesti Kejora Dipamerkan: Hidungnya Fix Rizky Billar Sih!
-
Ibu Lesti Kejora Sedih Isu Hamil Sebelum Menikah, Warganet Salahkan Rizky Billar
-
10 Artis Diduga Sindir Lesti Kejora, Dicibir Sejak Pacaran hingga Hamil Anak Pertama
-
Aurel Hermansyah dan Lesti Kejora Bongkar Urusan Ranjang, Nagita Slavina Ketawa Ngakak
-
10 Potret Kamar Rizky Billar, Bantal Lesti Kejora Bikin Salfok
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Holding UMi 5 Tahun, dari Akses Menuju Kesejahteraan
-
Audiensi Berujung Ricuh: Anggota DPRD Malang Masuk RS Usai Diseruduk Warga
-
Mudahkan Transaksi dan Remitansi PMI, BRImo Taiwan Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2026
-
Insiden Kampus UB Malang: Mahasiswa FK Jatuh dari Lantai Enam, Polisi Telusuri Motif
-
Tak Gentar Jalan Berlumpur, Kepala Unit BRI Jemput Pelaku UMKM di Pelosok Rantau Prapat