SuaraMalang.id - Beberapa waktu lalu Mila Machmudah Djamhari mengaku sudah berkonsultasi ke Polda Jawa Timur ( Jatim ) terkait rencananya melaporkan pasangan artis Rizky Billar dan Lesti Kejora.
Konsultasi hukum itu, kata dia, sebagai salah satu tahapan laporan kepada dua artis yang menghebohkan itu. Mila melaporkan pasangan Rizky dan Letsi atas dugaan kasus kebohongan pernikahan.
Meskipun begitu, Mila ternyata tak berniat memenjarakan Rizky Billar, apalagi Lesti Kejora. Ia hanya ingin memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa yang dilakukan Rizky Billar dan Lesti Kejora salah.
Kesalahan itu adalah melakukan dua kali pernikahan dan ada dugaan pemalsuan dokumen nikah saat mendaftar ke Kantor Urusan Agama (KUA).
"Ketika pendaftaran ke KUA mereka tidak mengatakan menikah secara agama," kata Edi Prastio, kuasa hukum Mila, seperti dikutip dari matamata.com, jejaring media suara.com, Rabu (06/10/2021).
Sementara salah satu syarat pendaftaran pernikahan adalah kejelasan status calon pengantin. Di sinilah ada dugaan kebohongan lewat pemalsuan dokumen nikah.
"Kalau secara nikah agama kan sudah sah, sehingga status mereka suami-istri bukan lajang dan perawan lagi," kata Edi menambahkan dalam jumpa pers secara virtual beberapa waktu lalu.
Mengingat sudah adanya ijab kabul, maka proses sakral itu tidak perlu dilakukan dua kali. Rizky Billar dan Lesti Kejora cukup melakukan isbat di Pengadilan Agama.
"Ijab kabul dua kali ini kan untuk tontonan, hanya komoditas. Itu yang kami sesalkan," terang Mila.
Baca Juga: USG Bayi Lesti Kejora Dipamerkan: Hidungnya Fix Rizky Billar Sih!
Edi Prastio menerangkan sikap tegas itu untuk mendapatkan kejelasan hukum. Bahwa apa yang dilakukan Rizky Billar diduga melanggar aturan, sementara tak sedikit orang membenarkan hal tersebut.
"Karena dari media sosial kami liat fans membenarkan apa yang dilakukan. Sementara yang dilakukan bu Mila tidak mendapat respons, untuk itu kami ingin mendapat kepastian hukum," kata Edi Prastio.
"Tujuan dari klien kami untuk edukasi ke masyarakat supaya tidak terulang lagi peristiwa seperti ini," katanya.
Kemudian, setelah berkonsultasi ke polda Jatim, Mila berkesimpulan kalau Rizky Billar dan Lesti Kejora bisa dijerat dengan dua pasal.
"Kami menggunakan pasal 242 memberikan keterangan palsu dan pasal 266 memasukkan keterangan palsu juga di dalam akta nikah," kata Edi Prastio.
Tag
Berita Terkait
-
USG Bayi Lesti Kejora Dipamerkan: Hidungnya Fix Rizky Billar Sih!
-
Ibu Lesti Kejora Sedih Isu Hamil Sebelum Menikah, Warganet Salahkan Rizky Billar
-
10 Artis Diduga Sindir Lesti Kejora, Dicibir Sejak Pacaran hingga Hamil Anak Pertama
-
Aurel Hermansyah dan Lesti Kejora Bongkar Urusan Ranjang, Nagita Slavina Ketawa Ngakak
-
10 Potret Kamar Rizky Billar, Bantal Lesti Kejora Bikin Salfok
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
Pilihan
-
Azizah Salsha Punya Waktu 14 Hari Buat Gagalin Talak Pratama Arhan, Kok Bisa Begitu?
-
Harga Emas Antam Mulai Melonjak Lagi Jadi Rp 1.932.000 per Gram
-
Figur Kontroversial Era 98 Dianugerahi Bintang Jasa, Siapa Sebenarnya Zacky Anwar Makarim?
-
3 Rekomendasi HP Samsung Rp 1 Jutaan Terbaru Agustus 2025, Terbaru Galaxy A07
-
Shin Tae-yong Batal Dampingi Korea Selatan U-23, Rencana 'Reuni Panas' di Sidoarjo Buyar
Terkini
-
Ratusan UMKM Meriahkan Festival Kuliner Kampoeng Tempo Doeloe, BRI Dukung Lewat QRIS dan BRImo
-
Kartu Debit Co-Branding BRI X INDODAX, Wujud Transformasi BRI dalam Keuangan Digital
-
Haluan Bali, Fashion Lokal dengan AR dan Sentuhan Tradisi yang Tembus Pasar Global
-
Program BRI Peduli Berperan Aktif, Salurkan Donasi untuk Korban Terdampak Gempa Poso
-
Semangat BRI Peduli untuk Paskibraka Nasional 2025, Wujud TJSL Nyata dari BRI