SuaraMalang.id - Beberapa waktu lalu Mila Machmudah Djamhari mengaku sudah berkonsultasi ke Polda Jawa Timur ( Jatim ) terkait rencananya melaporkan pasangan artis Rizky Billar dan Lesti Kejora.
Konsultasi hukum itu, kata dia, sebagai salah satu tahapan laporan kepada dua artis yang menghebohkan itu. Mila melaporkan pasangan Rizky dan Letsi atas dugaan kasus kebohongan pernikahan.
Meskipun begitu, Mila ternyata tak berniat memenjarakan Rizky Billar, apalagi Lesti Kejora. Ia hanya ingin memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa yang dilakukan Rizky Billar dan Lesti Kejora salah.
Kesalahan itu adalah melakukan dua kali pernikahan dan ada dugaan pemalsuan dokumen nikah saat mendaftar ke Kantor Urusan Agama (KUA).
"Ketika pendaftaran ke KUA mereka tidak mengatakan menikah secara agama," kata Edi Prastio, kuasa hukum Mila, seperti dikutip dari matamata.com, jejaring media suara.com, Rabu (06/10/2021).
Sementara salah satu syarat pendaftaran pernikahan adalah kejelasan status calon pengantin. Di sinilah ada dugaan kebohongan lewat pemalsuan dokumen nikah.
"Kalau secara nikah agama kan sudah sah, sehingga status mereka suami-istri bukan lajang dan perawan lagi," kata Edi menambahkan dalam jumpa pers secara virtual beberapa waktu lalu.
Mengingat sudah adanya ijab kabul, maka proses sakral itu tidak perlu dilakukan dua kali. Rizky Billar dan Lesti Kejora cukup melakukan isbat di Pengadilan Agama.
"Ijab kabul dua kali ini kan untuk tontonan, hanya komoditas. Itu yang kami sesalkan," terang Mila.
Baca Juga: USG Bayi Lesti Kejora Dipamerkan: Hidungnya Fix Rizky Billar Sih!
Edi Prastio menerangkan sikap tegas itu untuk mendapatkan kejelasan hukum. Bahwa apa yang dilakukan Rizky Billar diduga melanggar aturan, sementara tak sedikit orang membenarkan hal tersebut.
"Karena dari media sosial kami liat fans membenarkan apa yang dilakukan. Sementara yang dilakukan bu Mila tidak mendapat respons, untuk itu kami ingin mendapat kepastian hukum," kata Edi Prastio.
"Tujuan dari klien kami untuk edukasi ke masyarakat supaya tidak terulang lagi peristiwa seperti ini," katanya.
Kemudian, setelah berkonsultasi ke polda Jatim, Mila berkesimpulan kalau Rizky Billar dan Lesti Kejora bisa dijerat dengan dua pasal.
"Kami menggunakan pasal 242 memberikan keterangan palsu dan pasal 266 memasukkan keterangan palsu juga di dalam akta nikah," kata Edi Prastio.
Tag
Berita Terkait
-
USG Bayi Lesti Kejora Dipamerkan: Hidungnya Fix Rizky Billar Sih!
-
Ibu Lesti Kejora Sedih Isu Hamil Sebelum Menikah, Warganet Salahkan Rizky Billar
-
10 Artis Diduga Sindir Lesti Kejora, Dicibir Sejak Pacaran hingga Hamil Anak Pertama
-
Aurel Hermansyah dan Lesti Kejora Bongkar Urusan Ranjang, Nagita Slavina Ketawa Ngakak
-
10 Potret Kamar Rizky Billar, Bantal Lesti Kejora Bikin Salfok
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Arema FC vs Persik Kediri Jadi Laga Penentuan, Marcos Santos: Harus Menang!
-
Kasus Super Flu Kota Malang Diklaim Terkendali, Seluruh Pasien Sembuh!
-
Wakil Wali Kota Batu Bongkar Teknik Rahasia Komunikasi Politik Dasco
-
Malang Target 3,4 Juta Kunjungan Wisata Selama 2026, Ini Alasannya
-
Konflik Dualisme Yayasan SMK Turen Malang Memuncak, Ribuan Siswa Terpaksa Tak Sekolah