Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Senin, 04 Oktober 2021 | 17:04 WIB
Dua pelaku curanmor MB (41) menggunakan alat bantu jalan dan ZA (20) berjalan dijaga oleh polisi dengan senjata laras panjang, Senin (4/10/2021) [Suara.com/Bob Bimantara Leander]

"Dan dijual di Jember dan Lumajang," tutur dia.

Sementara itu, MB mengaku membawa senjata tersebut untuk berjaga-jaga jika tertangkap polisi.

"Ya untuk menakut-nakuti jika ada polisi begitu," tutup dia.

Atas perbuatannya, MB dan ZA terancam hukuman enam tahun penjara karena melanggar pasal 363 KUHP.

Baca Juga: Catat! Ini Info Jadwal dan Lokasi Vaksinasi Dosis 1 dan 2 di Malang BulanOktober

Kontributor : Bob Bimantara Leander

Load More