Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Senin, 04 Oktober 2021 | 17:04 WIB
Dua pelaku curanmor MB (41) menggunakan alat bantu jalan dan ZA (20) berjalan dijaga oleh polisi dengan senjata laras panjang, Senin (4/10/2021) [Suara.com/Bob Bimantara Leander]

SuaraMalang.id - Polisi terpaksa menembak satu dari dua pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di Kota Malang.

Pelaku yang ditembak adalah MB (41) warga Jember. Sementara ZA warga Lumajang tidak tertembak. MB terpaksa ditembak karena sempat mengancam anggota polisi dengan senjata air soft gun FN.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan pelaku membawa senjata api air soft gun saat digerebek.

"Waktu digrebek di daerah Jalan Raya Singosari pelaku mengeluarkan senjatannya hampir menembakkan ke anggota kami, dengan sigap anggota kami melakukan tindakan tegas dan terukur, terkena di kaki salah satu pelaku," katanya, Senin (04/10/2021).

Baca Juga: Catat! Ini Info Jadwal dan Lokasi Vaksinasi Dosis 1 dan 2 di Malang BulanOktober

Pelaku pun langsung pincang. Polisi, lanjut Tinton, mengamankan barang bukti curiannya.

Sebelum ditembak, polisi sempat mengejar pelaku dari Kelurahan Ketawanggede Kacamatan Lowokwaru Kota Malang. Kejadiannya adalah tangga 9 September 2021 lalu.

"Dan kami rilis saat ini karena kami mencoba mengembangkan pelakunya. Dan kami mendapatkan tiga TKP di Malang, yakni di Ketawanggede, Lowokwaru dan Kecamatan Sukun dan Kedungkandang," kata dia.

Air soft gun itu sendiri, lanjut Tinton, didapat MB dari salah satu temannya. Polisi hingga kini masih mendalami siapa penyedia senjata itu.

"Air soft gun di dapat dari temannya masih kami dalami membeli senjata-senjata ini," kata dia.

Baca Juga: Polresta Malang Kota Tangkap Dua Spesialis Pencuri Motor Bersenjata Api

Dengan beraksi di tiga TKP itu, MB dan ZA mampu mencuri empat sepeda motor.

"Dan dijual di Jember dan Lumajang," tutur dia.

Sementara itu, MB mengaku membawa senjata tersebut untuk berjaga-jaga jika tertangkap polisi.

"Ya untuk menakut-nakuti jika ada polisi begitu," tutup dia.

Atas perbuatannya, MB dan ZA terancam hukuman enam tahun penjara karena melanggar pasal 363 KUHP.

Kontributor : Bob Bimantara Leander

Load More