Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 01 Oktober 2021 | 21:23 WIB
Mengaku wartawan, Gugus Suprianto (40) memeras Kepala Desa Kramat, Gresik, Jawa Timur, Fauzi, dengan modus tuduhan perkara korupsi. [Beritajatim.com]

“Korban kemudian melapor kejadian ini lalu ditindaklanjut. Pelaku berhasil ditemukan di sebuah rumah kos di Desa Kepatihan, Kecamatan Menganti. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan,” ujar Bambang Angkasa.

Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat pasal berlapis yaitu 368 ayat (1) KUHP atau pasal 369 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dan ancaman pencemaran nama baik dengan lisan maupun tulisan.

Sementara pelaku Gugus Suprianto mengaku baru pertama melakukan aksi pemerasan. Hal itu dilakukan lantaran untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

“Saya menyesal pak tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi,” kelitnya. 

Baca Juga: Fakta Baru Kasus Pemerasan Bos SPBU Sintang, 3 Wartawan Gadungan Diadili

Load More