Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 01 Oktober 2021 | 21:23 WIB
Mengaku wartawan, Gugus Suprianto (40) memeras Kepala Desa Kramat, Gresik, Jawa Timur, Fauzi, dengan modus tuduhan perkara korupsi. [Beritajatim.com]

SuaraMalang.id - Mengaku wartawan, Gugus Suprianto (40) memeras Kepala Desa Kramat, Gresik, Jawa Timur, Fauzi, dengan modus tuduhan perkara korupsi. Wartawan abal-abal itu kini berakhir di balik jeruji besi penjara.

Kronologis kasus pemerasan ini bermula pada 16 Maret 2021 lalu. Gugus mendatangi korban yang merupakan seorang kepala desa. Ia mengaku sebagai wartawan yang bertugas di wilayah Gresik dan sekitarnya.

Bukannya melakukan praktik kerja layaknya seorang jurnali, Gugus malah meminta sejumlah uang dengan cara mengintimidasi korban dengan tuduhan korupsi.

Pelaku bahkan mengancam akan melaporkan sang kades ke kejaksaan jika tak segera menyetor uang.

Baca Juga: Fakta Baru Kasus Pemerasan Bos SPBU Sintang, 3 Wartawan Gadungan Diadili

Merasa terancam, M. Fauzi langsung memberikan uang tunai sebesar Rp 3 juta. Namun, pelaku menolak.

Gugus si wartawan gadungan ini meminta korban mentransfer uang dengan jumlah yang cukup besar.

“Pelaku terus mengancam agar korban segera mentransfer uang ke nomor rekening yang telah diberikan,” ujar Kapolsek Duduksampeyan AKP Bambang Angkasa mengutip dari Beritajatim.com jaringan Suara.com, Jumat (1/10/2021).

Perwira pertama polisi itu menjelaskan karena korban tidak segera mentransfer uang, pelaku kemudian mengancam korban sambil mengirim pesan singkat atau SMS.

“Kalau tidak segera transfer uang akan saya laporkan ke kejaksaan dan hari Senin kamu pasti dipanggil ke kejaksaan,” imbuhnya.

Baca Juga: Akhir Nasib 3 Wartawan Gadungan Peras Bos SPBU Sintang

Korban yang merasa cemas dan ketakutan, tanpa berpikir panjang mentransfer uang sejumlah Rp 10 juta ke rekening pelaku.

“Korban kemudian melapor kejadian ini lalu ditindaklanjut. Pelaku berhasil ditemukan di sebuah rumah kos di Desa Kepatihan, Kecamatan Menganti. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan,” ujar Bambang Angkasa.

Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat pasal berlapis yaitu 368 ayat (1) KUHP atau pasal 369 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dan ancaman pencemaran nama baik dengan lisan maupun tulisan.

Sementara pelaku Gugus Suprianto mengaku baru pertama melakukan aksi pemerasan. Hal itu dilakukan lantaran untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

“Saya menyesal pak tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi,” kelitnya. 

Load More