Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 01 Oktober 2021 | 15:14 WIB
Ilustrasi pernikahan dini, dispensasi nikah, Bondowoso. [pexels.com/Deden Dicky Ramdhani]

"Jadi karena kultur juga. Kultur kalau orang itu sudah dekat, gak mau lagi dilepas," imbuhnya.

Walaupun demikian, tidak semua permintaan dispensasi nikah dapat dikabulkan. Misalnya karena pertimbangan fisik yang dinilai belum mampu. 

Yakni calon pengantin yang mengajukan permohonan dispensasi nikah (pernikahan dini) masih di bawah usia 16 tahun. Di Bondowoso jumlahnya mencapai 25 persen. "Namun yang banyak di atas 16 tahun atau di 19 tahun," imbuhnya.

Baca Juga: Dampak Buruk Anak Terlalu Lama di Luar Sekolah: Korban Eksploitasi hingga Pernikahan Dini

Load More