SuaraMalang.id - Viral kafe di Malang, Jawa Timur yang menggelar live music diduga melanggar protokol kesehatan (prokes) saat PPKM memasuki babak baru. Pemilik kafe terancam hukuman tiga bulan penjara.
Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat mengatakan, pemilik kafe mengakui telah melanggar prokes akibat gelar live musik. Ada tiga jenis pelanggaran, yakni terjadi kerumunan, pengunjung yang abai memakai masker dan juga menggelar live music di tengah penerapan aturan PPKM.
"Jadi tiga hal pelanggaran itu diakui sendiri oleh pengelola kafe. Jadi kami sanksi tindak pidana ringan atau tipiring," katanya, Kamis (30/9/2021).
Sementara itu, karena pengelola kafe mengakui perbuatan melanggarnya kasus ini pun langsung dinaikkan dari penyidikan ke sidang tindak pidana ringan (tipiring). Rencananya sidang akan digelar pada 27 Oktober 2021.
"Ya karena kami panggil ambil keterangan dan mengakui. Kami naikkan dari penyidikan ke sidang tipiring. Buktinya cukup yaitu keterangan pengelola dan juga video medsos cukup. Sanksinya sesuai Perda 2 Tahun 2020 bahwasannya siapa yang melanggar protokol kesehatan dan pembatasan-pembatasan yang diatur pemerintah pusat maka dikenai sanksi," kata dia.
Karena melanggar tiga hal itu, pengelola kafe terancam hukuman maksimal tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp 50 juta.
"Nanti hakim yang menentukan sanksinya yang tanggal 27 Oktober (2021) itu. Satpol di sini hanya selaku penyidik dan jaksa penuntut berdasarkan Perda," imbuhnya.
Rahmat menjelaskan, sidang tipiring ini memang pertama kali dilakukan meski sudah dua kali mendapat teguran sebelumnya.
"Iya karena yang ini banyak aduan di media medsos itu dan kami panggil. Pengelola pun mengakuinya jadi kami sidang tipiring," tutur dia.
Baca Juga: Viral Kafe di Malang Diduga Langgar Prokes Ternyata Sudah Dua Kali Terima Surat Teguran
Rahmat menjelaskan, selama menunggu sidang tipiring itu, pengelola kafe berjanji tidak akan menggelar giat serupa.
"Dia juga minta maaf. Kalau membuat kesalahan yang sama lagi maka bukan sanksi pidana yang kami berikan tapi sanksi administratif langsung kami tutup sementara selama 14 hari," tutur dia.
Terpisah, pengelola kafe, Aldino menjelaskan, gelaran live music itu digelar untuk menghibur pengunjung kafe saja.
"Gak ada tujuan lain cuma itu saja. Dan banyak kok kafe lain yang menggelar live music bukan hanya kami saja," tutur dia.
Aldino menambahkan sebenarnya, protokol kesehatan sudah diterapkan di kafe tersebut. Pengunjung diwajibkan cuci tangan, menjaga jarak.
"Dan band acaranya juga kami imbau untuk mengingatkan pengunjung untuk menggunakan masker itu sudah," tutur dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Jay Idzes Masih Cadangan, Eliano Reijnders Sudah Gacor
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Agustus: Ada 10.000 Gems dan Pemain 108-111 Gratis
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 17 Agustus: Klaim Skin Itachi, Diamond, dan Item 17-an
Pilihan
-
Pemain Keturunan Liga Inggris Bahas Timnas Indonesia, Ngaku Punya Sahabat di Skuad Garuda
-
Phwa Sian Liong yang Bikin Soviet Mati Gaya: Hilang di Google, Tak Sempat FYP Tiktok
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB Harga di Bawah Rp 5 Juta, Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Carut Marut Penyelenggaraan Haji RI Mulai Kuota Hingga Transparansi Dana
-
Berani Banget! Alex Pastoor Bikin Heboh Publik Belanda Gegara Ucapannya
Terkini
-
Prestasi BRI di Panggung Global: 3 Penghargaan dari Euromoney Awards for Excellence 2025
-
Layanan QLola by BRI Dukung Sektor E-Commerce hingga Fintech
-
Layanan BRI Taipei Permudah Transaksi Keuangan PMI, Dapat Sambutan Positif
-
Ini 8 Kontribusi Nyata BRI dalam Mendukung Bangsa Semakin Berdaulat, Sejahtera dan Maju
-
BRI Consumer Expo 2025 Hadir di Mall Paskal 23, Bandung hingga 17 Agustus 2025