SuaraMalang.id - Viral kafe di Malang, Jawa Timur yang menggelar live music diduga melanggar protokol kesehatan (prokes) saat PPKM memasuki babak baru. Pemilik kafe terancam hukuman tiga bulan penjara.
Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat mengatakan, pemilik kafe mengakui telah melanggar prokes akibat gelar live musik. Ada tiga jenis pelanggaran, yakni terjadi kerumunan, pengunjung yang abai memakai masker dan juga menggelar live music di tengah penerapan aturan PPKM.
"Jadi tiga hal pelanggaran itu diakui sendiri oleh pengelola kafe. Jadi kami sanksi tindak pidana ringan atau tipiring," katanya, Kamis (30/9/2021).
Sementara itu, karena pengelola kafe mengakui perbuatan melanggarnya kasus ini pun langsung dinaikkan dari penyidikan ke sidang tindak pidana ringan (tipiring). Rencananya sidang akan digelar pada 27 Oktober 2021.
"Ya karena kami panggil ambil keterangan dan mengakui. Kami naikkan dari penyidikan ke sidang tipiring. Buktinya cukup yaitu keterangan pengelola dan juga video medsos cukup. Sanksinya sesuai Perda 2 Tahun 2020 bahwasannya siapa yang melanggar protokol kesehatan dan pembatasan-pembatasan yang diatur pemerintah pusat maka dikenai sanksi," kata dia.
Karena melanggar tiga hal itu, pengelola kafe terancam hukuman maksimal tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp 50 juta.
"Nanti hakim yang menentukan sanksinya yang tanggal 27 Oktober (2021) itu. Satpol di sini hanya selaku penyidik dan jaksa penuntut berdasarkan Perda," imbuhnya.
Rahmat menjelaskan, sidang tipiring ini memang pertama kali dilakukan meski sudah dua kali mendapat teguran sebelumnya.
"Iya karena yang ini banyak aduan di media medsos itu dan kami panggil. Pengelola pun mengakuinya jadi kami sidang tipiring," tutur dia.
Baca Juga: Viral Kafe di Malang Diduga Langgar Prokes Ternyata Sudah Dua Kali Terima Surat Teguran
Rahmat menjelaskan, selama menunggu sidang tipiring itu, pengelola kafe berjanji tidak akan menggelar giat serupa.
"Dia juga minta maaf. Kalau membuat kesalahan yang sama lagi maka bukan sanksi pidana yang kami berikan tapi sanksi administratif langsung kami tutup sementara selama 14 hari," tutur dia.
Terpisah, pengelola kafe, Aldino menjelaskan, gelaran live music itu digelar untuk menghibur pengunjung kafe saja.
"Gak ada tujuan lain cuma itu saja. Dan banyak kok kafe lain yang menggelar live music bukan hanya kami saja," tutur dia.
Aldino menambahkan sebenarnya, protokol kesehatan sudah diterapkan di kafe tersebut. Pengunjung diwajibkan cuci tangan, menjaga jarak.
"Dan band acaranya juga kami imbau untuk mengingatkan pengunjung untuk menggunakan masker itu sudah," tutur dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
- Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli
Pilihan
-
Polisi Bubarkan Massa Aliansi Pati yang Galang Donasi di Depan DPR
-
Kemenag Bantah Nasaruddin Umar Mundur dari Menag: Isu Bursa Caketum PBNU Itu Spekulasi Liar
-
Menag Nasaruddin Umar Bantah Mundur: Itu Ada Orang yang Panik
-
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
-
Dari Pengumpul Data Hingga Perantara, Bagaimana DSI Bekerja
Terkini
-
BRI Gelar Semarak Merah Putih di Sofifi Maluku Utara, UMKM Lokal Ikut Tumbuh
-
Wajah Baru Stasiun Malang 2026: Tak Lagi Sekadar Transit, Bakal Jadi Surga UMKM
-
Angkot Malang Naik Kelas: Kini Ber-GPS, Siap Jemput Pelajar Gratis Bulan Ini
-
Tangis Haru Pecah di Taiwan, BRI Pertemukan Yuni dengan Sang Ibu Setelah Hampir 10 Tahun
-
Resmi Diluncurkan di Taiwan, BRImo Jadi Andalan BRI Layani Kebutuhan Finansial Diaspora Indonesia