SuaraMalang.id - Tragedi pemberantasan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) pada 1965 atau dikenang dengan G30SPKI, masih membekas di ingatan Sahri. Sebuah peristiwa berdarah dan menjadi catatan sejarah kelam negeri ini.
Sahri, kakek berusia 72 tahun ini merupakan anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) Kota Malang, atau sebelumnya berjuluk pertahanan sipil (Hansip) di masa Orde Baru.
Sedangkan pada masa Orde Lama bernama Pertahanan Rakyat (Hanra) dan Organisasi Keamanan Desa (OKD). Sahri muda telah bergabung dengan organisasi tersebut dan telah banyak makan asam garam.
“Saya ini sudah jadi keamanan masyarakat sejak masih berusia 20 tahunan,” kata Sahri mengutip dari Terakota.id.
Sejak masa Orde Lama. Organisasi sebagai bagian dari komponen pertahanan dan keamanan yang dibentuk Negara. Melalui program pembinaan rakyat terlatih dalam rangka bela Negara.
Selama menjadi personel keamanan rakyat, lanjut Sahri, peristiwa yang masih membekas dalam ingatannya adalah tragedi 1965. Pembantaian terhadap anggota, simpatisan maupun mereka yang dituduh anggota PKI pada kurun 1965 – 1966.
Sahri masih berusia sekitar 20 tahunan saat peristiwa berdarah itu terjadi. Ia dan para pemuda desa lainnya ditarik masuk sebagai anggota Pertahanan Rakyat (Hanra). Mau tidak mau, turut terlibat dalam pengganyangan besar – besaran terhadap para tertuduh PKI.
“Pilihan saat itu ya harus ikut. Kalau tidak mau bisa – bisa saya sendiri yang dituduh PKI,” ujarnya.
Sebagian anggota Hansip dipersenjatai militer dengan penugasan. Pada masa 1965, Sahri diberi tugas mengawal pemeriksaan orang-orang yang baru saja ditangkap dengan tuduhan terlibat PKI. Beruntung ia tidak ditugaskan di kampungnya sendiri.
Baca Juga: Ajak Warga Nobar Film G30S/PKI, PA 212: Waspada! PKI Bisa Mati Tapi Komunis Selalu Hidup
Banyak di antara mereka, para tertuduh PKI, berasal luar Kota Malang. Orang – orang yang ditahan tanpa proses peradilan itu kemudian dikumpulkan di salah satu kantor militer di bawah Angkatan Darat, Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Selama di kantor militer itu pula interogasi disertai siksaan dialami para tahanan tersebut.
Kala malam hari, mereka dibawa menuju ke kawasan Malang selatan menggunakan truk milik ABRI. Ada yang masih dalam kondisi hidup dengan mata tertutup dan tangan terikat. Tidak sedikit pula yang sudah tidak bernyawa.
Tidak sekali atau dua kali truk mengangkut orang yang dituduh terlibat PKI menuju selatan Malang.
“Beberapa kali, saya lupa persisnya. Lokasi truk itu berhenti saya lupa, pokoknya di hutan Malang selatan,” ucap Sahri.
Tugas Sahri di malam itu hanya menjaga truk di titik pemberhentian. Sementara para penumpangnya digiring masuk ke dalam hutan. Tidak terlibat mengeksekusi para tahanan itu.
“Sekali jalan bisa sampai dua puluh orang yang diangkut truk. Tugas saya hanya mengawal,” ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Duel Taktik Arema FC vs Pressing Ketat Malut United Berakhir Imbang di Kanjuruhan
-
Tanpa Kuartet Brasil, Arema FC Siapkan 'Tembok' Baru Redam David da Silva dan Ciro Alves
-
Dari Ompreng Pindah ke Meja Prasmanan: Gaya Baru MBG di MIN 2 Malang
-
Belanja Lampu Ecolink Kualitas Terbaik di Blibli
-
Gunung Semeru Menggeliat: 16 Kali Erupsi dalam 6 Jam, Status Siaga III Diberlakukan Ketat