Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 29 September 2021 | 06:30 WIB
ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu di Jember. [Ist]

SuaraMalang.id - Terduga pengedar narkoba bernisial AZA (51) diringkus polisi di kawasan Jember, Jawa Timur. AZA diketahui warga asal Kabupaten Sampang, Madura.

"Awalnya petugas mendapatkan informasi akan ada transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Desa Pondok Dalem, Kecamatan Semboro, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan sekitar jalan tersebut," kata Kasat Narkoba Polres Jember Iptu Sugeng Iryanto di Jember, Selasa (28/9/2021).

Kronologisnya, petugas melihat mobil Suzuki Ertiga warna silver yang mencurigakan, selanjutnya petugas menghentikan kendaraan tersebut.

AZA diketahui berasal di Dusun Pangpajung Timur, Desa Tobai Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.

Baca Juga: Polda Sulsel Musnahkan 74,9 Kg Sabu dan Lebih 38 Ribu Butir Pil Ekstasi

"Saat dilakukan penggeledahan di dalam mobilnya ditemukan dua plastik diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 81 gram," tuturnya.

Ia mengatakan barang bukti yang diamankan, yakni dua plastik diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 81 gram, tiga unit telepon genggam, dan satu unit mobil Suzuki Ertiga warna silver nomor polisi L-1251-UI.

"Atas perbuatannya, AZA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang Undang R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.

Tersangka disangkakan dengan sengaja melawan hukum menguasai dan menjual diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan harga Rp900.000 tiap gramnya.

Polisi akan mengembangkan penyelidikan atas penangkapan pengedar narkoba asal Kabupaten Sampang tersebut untuk mengetahui pemasok dan peredaran narkoba di Jember.

Baca Juga: Taman Tugu Debus Serang Jadi Tempat Transaksi Narkoba, Polisi Amankan Barang Bukti Ekstasi

Sebelumnya polisi mengamankan sebanyak 31 tersangka dengan 29 kasus dari hasil "Operasi Tumpas Narkoba Semeru" 2021 pada 1-12 September 2021 di Kabupaten Jember.

Dari puluhan tersangka itu, barang bukti yang diamankan sabu-sabu seberat 7,5 gram dan ganja 5 gram, sedangkan barang bukti obat keras berbahaya berupa trihexyphenidyl sebanyak 42.138 butir dan dekstrometrophan sebanyak 1726 butir. (Antara)

Load More