Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 27 September 2021 | 17:15 WIB
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Probolinggo berjalan menuju ruang konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (4/9/2021). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso]

Adapun tarif untuk menjadi penjabat kepala desa di Kabupaten Probolinggo sebesar Rp20 juta per orang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektare. (Antara)

Load More