SuaraMalang.id - Kasus kekerasan jurnalis Tempo Nurhadi mulai jalani proses persidangan, Rabu (22/9/2021), namun dua terdakwa tak kunjung ditahan.
Kedua terdakwa merupakan oknum anggota polisi di Polda Jatim, yakni Firman Subkhi dan Purwanto.
Padahal, tidak ditahannya terdakwa ini memberikan dampak psikologis yang negatif terhadap korban. Sampai kini, korban tidak bisa beraktivitas seperti sediakala karena khawatir mendapat ancaman dari terdakwa yang masih menghirup udara bebas.
Selain itu, sampai kini korban juga masih terus berada di bawah perlindungan LPSK dan belum bisa pulang ke rumahnya.
Belum ditahannya kedua terdakwa serta belum tertangkapnya pelaku lain, menimbulkan kekhawatiran bahwa aparat hukum dalam perkara ini malah melindungi terdakwa kasus kekerasan jurnalis.
Merespon itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), AJI Kota Surabaya, Federasi Kontras, LBH Lentera, LBH Pers, LBH Surabaya, mendesak:
- Aparat penegak hukum harus menjalankan praktik penyidikan dan peradilan yang bersih dan berpihak kepada korban.
- Meminta majelis hakim untuk memerintahkan jaksa menahan kedua terdakwa.
- Mendesak kepolisian untuk menangkap para pelaku lainnya yang masih belum terungkap.
Seperti diketahui, Nurhadi, Jurnalis Tempo di Surabaya menjadi korban kekerasan dan penganiayaan saat melakukan peliputan pada 27 Maret 2021. Tragedi ini terjadi saat Nurhadi hendak meminta wawancara dengan Angin Prayitno Aji, pejabat Kementerian Keuangan yang terjerat kasus suap dan saat itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wawancara itu hendak dilakukan di lokasi pernikahan anak Angin Prayitno Aji dengan anak Kombes Pol Ahmad Yani yang diketahui merupakan mantan pejabat di Polda Jatim.
Para pelaku penganiayaan terhadap Jurnalis Nurhadi disinyalir berjumlah lebih dari 10 orang dan Sebagian dari mereka merupakan oknum anggota polisi. Di lokasi resepsi mereka memiting, menampar, memukuli Nurhadi.
Dua orang yang telah ditetapkan sebagai terdakwa bahkan juga membawa Nurhadi ke sebuah hotel di Surabaya untuk diinterogasi. Para pelaku juga merusak peralatan kerja Nurhadi serta menghapus dokumen-dokumen di ponselnya.
Baca Juga: AJI Surabaya Kecewa Sikap Polisi Minta 2 Tersangka Penganiaya Jurnalis Nurhadi Tak Ditahan
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Pengamat Pendidikan Sebut Keputusan Gubernur Banten Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga 'Blunder'
- Biodata dan Pendidikan Gubernur Banten: Nonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga usai Pukul Siswa Perokok
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
Pilihan
-
Asus Hadirkan Revolusi Gaming Genggam Lewat ROG Xbox Ally, Sudah Bisa Dibeli Sekarang!
-
IHSG Rebound Fantastis di Sesi Pertama 16 Oktober 2025, Tembus Level 8.125
-
Dipecat PSSI, Ini 3 Pekerjaan Baru yang Cocok untuk Patrick Kluivert
-
4 Fakta Radiasi Cs-137 PT PMT Cikande: Pemilik Diduga WNA Kabur ke Luar Negeri?
-
Harga Emas Melonjak! Antam Tembus Level Rp 2.622.000 di Pegadaian, UBS Ikut Naik
Terkini
-
Program 3 Juta Rumah: BRI Gandeng UMKM Percepat Akses Hunian Terjangkau Lewat KPP dan KPR FLPP
-
BRI Tunjukkan Kualitas Layanan Contact Center di TBCCI 2025, Buktikan Komitmen Layanan Nasabah
-
Hanya untuk yang GERCEP, Rezeki Nomplok DANA Kaget Siap Diklaim, Kecepatan Adalah Kunci Utama
-
DANA Kaget Masih Ada Rp 380 Ribu, Untuk Tambahan Rokok Atau Ngopi Malam Ini
-
ShopeePay Bagi-Bagi Saldo Rp2,5 Juta! Cek Link Sebar Hari Ini