Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 17 September 2021 | 07:40 WIB
Petugas Kejari Jember membawa ketiga ASN terpidana korupsi DAK pendidikan ke Lapas Kelas II-A Jember, Kamis (16/9/2021). [ANTARA/HO-Kejari Jember]

Ketiga ASN Pemkab Jember tersebut akhirnya dijebloskan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Jember untuk menjalani putusan Mahkamah Agung.

Kasus korupsi DAK tahun 2010 juga menyeret Kepala Dinas Pendidikan Jember Achmad Sudiyono yang sudah menjalani hukuman empat tahun penjara dan kini sudah bebas. (Antara)

Load More