Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 16 September 2021 | 20:44 WIB
Ilustrasi musik haram, Gus Baha. [Pixabay]

SuaraMalang.id - Perkara musik haram menjadi topik perbincangan hangat. Bahkan, tak jarang terjadi saling adu argumentasi.

Perdebatan tentang musik agaknya bakal terus berlangsung. Ditambah belum lama ini video mengenai santri penghafal Al Quran (hafiz) yang menutup kuping saat mendengar musik di lokasi vaksinasi viral di media sosial.

Kekinian, Rumail Abbas turut menanggapi tentang musik haram mengutip pernyataan dari Gus Baha. Pria yang dikenal sebagai peneliti budaya pesisiran mengungkapkan dalam akun twitternya mengutip apa yang pernah disampaikan Gus Baha.

Ia menyebut bahwa menurut Gus Baha musik itu tetap haram, bermain gitar hingga orkes juga seperti itu.

Baca Juga: Kisah Rasulullah Memanggil Penyanyi di Resepsi Pernikahan dan Konteks Musik Haram

"Sampai sekarang Gus Baha bilang musik tetap haram. Gitaran juga haram, orkes apalagi. Maksiat! Hafiz Al Quran kadang dikasih doktrin untuk menghindari maksiat agar hafalan mereka terjaga. Mereka hanya menutup kuping tidak ngobrak abril sound sistem, hargailah!" tulisnya.

Lebih lanjut dalam ulasannya, ia juga kembali mengutip apa yang disampaikan oleh Gus Baha, bahwa meski musik haram tetapi bukanlah sikap yang bijak apabila kemudian memvonis kiai atau habaib yang memainkan musik.

"Main musik itu haram, tapi jangan menvonis kyai atau habaib yang memainkan musik. Kalian ga sesaleh mereka. mereka bisa jadi wali karena musik, tapi bagi kalian tidak," tulisnya disertai kutipan dari Gus Baha.

Dalam kesempatan lain, Gus Baha memang beberapa kali membahas mengenai musik tersebut.

Dikutip dari channel YouTube Sekolah Akhirat, Gus Baha sempat membahas mengenai musik saat menjelaskan tafsir Jalalain Surat Al Luqman ayat 1-11.

Baca Juga: Tentang Musik dan Santri Tutup Telinga, Gus Baha Kisahkan Nabi Muhammad SAW

Ia menjelaskan bahwa yang menjadi persoalan sebetulnya adalah aspek asbabun nuzul-nya, dan bukan pada aspek hukumnya. Hukum itu pada dasarnya bergantung pada seberapa jauh pertimbangan manfaat dan mudaratnya.

Load More