Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 15 September 2021 | 22:03 WIB
Ledakan bom ikan menghancurkan dua rumah di Desa Macan Putih, Kecamatan Gondangwetan, Pasuruan, Sabtu (11/9/2021). [Times Indonesia]

"Jenis bahan peledak yang digunakan sebagai bahan isian detonator rakitan," tambahnya.

Tersangka kasus ledakan bom ikan itu dijerat Pasal 1 ayat 1, Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun penjara.

Load More