SuaraMalang.id - Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Badan Pendapatan Daerah memberikan diskon pajak kendaraan bermotor dan pemutihan denda. Kebijakan itu dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-76 Provinsi Jatim.
Pemberian diskon pajak kendaraan bermotor berlangsung selama tiga bulan yang diberlakukan mulai 9 September hingga 9 Desember 2021.
Besaran diskonnya untuk kendaraan roda dua dan tiga sebesar 20 persen, lalu kendaraan roda empat dan seterusnya diberikan diskon 10 persen.
"Ini merupakan kebijakan Ibu Gubernur Khofifah Indar Parawansa yang diharapkan juga bisa meringankan beban masyarakat di masa pandemi COVID-19," ujar Kepala Bapenda Jatim Abimanyu Pontjoatmojo Iswinarno di Kantor Bapenda Jatim di Surabaya mengutip dari Antara, Rabu (8/9/2021).
Tidak itu saja, lanjut dia, Pemprov Jatim juga menyampaikan program pemutihan denda kendaraan bermotor berupa pembebasan denda PKB, pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pembebasan pokok BBNKB kedua, ketiga dan seterusnya.
Melalui skema kedua program tersebut, Abimanyu juga berharap dapat sebagai pengungkit semangat wajib pajak Jatim dalam membayar kewajibannya.
Pihaknya juga telah mengestimasi besaran insentif pajak yang akan digulirkan, baik dari pembebasan sanksi administratif maupun diskon PKB sebesar Rp 238,64 miliar.
Kendati demikian, potensi pajak yang diharapkan masuk sebagai penerimaan daerah ditargetkan mencapai Rp 1,81 triliun.
Selain membuka layanan di kantor Samsat, Abimanyu yang juga Penjabat Sekda Kabupaten Gresik itu menambahkan bahwa masyarakat bisa memanfaatkan pembayaran PKB secara digital atau daring. Beberapa jaringan layanan daring itu, yakni e-Samsat, Tokopedia, Linkaja, Samsat Digital Nasional (SIGNAL), dan Go-Pay.
Baca Juga: Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di Riau hingga 9 November 2021
Kemudian juga bisa melalui Payment Point Online Bank (PPOB) atau sistem pembayaran daring menggunakan fungsi perbankan, seperti Indomaret, Alfamart, KB Bukopin, PT Pos Indonesia, dan BUMDes.
"Artinya, tidak perlu datang ke Samsat. Dengan membayar secara digital, wajib pajak bisa langsung mengantongi pengesahan pajak berbasis QR-Code," tutur Abimanyu. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Baru Turun dari Pontianak ke Jakarta? Ini 5 Tempat & Aktivitas Seru yang Bikin Nggak Langsung Balik!
-
Pembunuhan Sadis Juru Parkir di Malang: Sama-sama Minum Miras, Pelaku Marah Teman Wanita Digoda!
-
Polres Malang Perketat Pengawasan Jip Wisata Bromo Saat Lebaran 2026
-
1.611 Narapidana Lapas Malang Dapat Remisi Idul Fitri, 7 Orang Langsung Bebas
-
5 Pilihan Hotel di Semarang yang Dekat dengan Tempat Berlibur dan Nyaman Bersama Keluarga