SuaraMalang.id - Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Badan Pendapatan Daerah memberikan diskon pajak kendaraan bermotor dan pemutihan denda. Kebijakan itu dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-76 Provinsi Jatim.
Pemberian diskon pajak kendaraan bermotor berlangsung selama tiga bulan yang diberlakukan mulai 9 September hingga 9 Desember 2021.
Besaran diskonnya untuk kendaraan roda dua dan tiga sebesar 20 persen, lalu kendaraan roda empat dan seterusnya diberikan diskon 10 persen.
"Ini merupakan kebijakan Ibu Gubernur Khofifah Indar Parawansa yang diharapkan juga bisa meringankan beban masyarakat di masa pandemi COVID-19," ujar Kepala Bapenda Jatim Abimanyu Pontjoatmojo Iswinarno di Kantor Bapenda Jatim di Surabaya mengutip dari Antara, Rabu (8/9/2021).
Tidak itu saja, lanjut dia, Pemprov Jatim juga menyampaikan program pemutihan denda kendaraan bermotor berupa pembebasan denda PKB, pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pembebasan pokok BBNKB kedua, ketiga dan seterusnya.
Melalui skema kedua program tersebut, Abimanyu juga berharap dapat sebagai pengungkit semangat wajib pajak Jatim dalam membayar kewajibannya.
Pihaknya juga telah mengestimasi besaran insentif pajak yang akan digulirkan, baik dari pembebasan sanksi administratif maupun diskon PKB sebesar Rp 238,64 miliar.
Kendati demikian, potensi pajak yang diharapkan masuk sebagai penerimaan daerah ditargetkan mencapai Rp 1,81 triliun.
Selain membuka layanan di kantor Samsat, Abimanyu yang juga Penjabat Sekda Kabupaten Gresik itu menambahkan bahwa masyarakat bisa memanfaatkan pembayaran PKB secara digital atau daring. Beberapa jaringan layanan daring itu, yakni e-Samsat, Tokopedia, Linkaja, Samsat Digital Nasional (SIGNAL), dan Go-Pay.
Baca Juga: Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di Riau hingga 9 November 2021
Kemudian juga bisa melalui Payment Point Online Bank (PPOB) atau sistem pembayaran daring menggunakan fungsi perbankan, seperti Indomaret, Alfamart, KB Bukopin, PT Pos Indonesia, dan BUMDes.
"Artinya, tidak perlu datang ke Samsat. Dengan membayar secara digital, wajib pajak bisa langsung mengantongi pengesahan pajak berbasis QR-Code," tutur Abimanyu. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
Terkini
-
BRI Bangun UMKM Tangguh Lewat BRILiaN, Pengusaha Muda Kombucha Jadi Inspirasi
-
Nikmati, Cashback Maksimal dari BRI untuk Investor Sukuk Ritel SR023T3 dan SR023T5
-
Modal Gercep! Saldo Rp199 Ribu Langsung Cair, Sikat 3 Link DANA Kaget Ini
-
BRI Hadirkan QRIS Kartu Kredit di Super Apps BRImo untuk Transaksi Besar
-
Lewat Holding UMi, BRI Tingkatkan Keuangan Inklusif untuk UMKM