SuaraMalang.id - Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Badan Pendapatan Daerah memberikan diskon pajak kendaraan bermotor dan pemutihan denda. Kebijakan itu dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-76 Provinsi Jatim.
Pemberian diskon pajak kendaraan bermotor berlangsung selama tiga bulan yang diberlakukan mulai 9 September hingga 9 Desember 2021.
Besaran diskonnya untuk kendaraan roda dua dan tiga sebesar 20 persen, lalu kendaraan roda empat dan seterusnya diberikan diskon 10 persen.
"Ini merupakan kebijakan Ibu Gubernur Khofifah Indar Parawansa yang diharapkan juga bisa meringankan beban masyarakat di masa pandemi COVID-19," ujar Kepala Bapenda Jatim Abimanyu Pontjoatmojo Iswinarno di Kantor Bapenda Jatim di Surabaya mengutip dari Antara, Rabu (8/9/2021).
Tidak itu saja, lanjut dia, Pemprov Jatim juga menyampaikan program pemutihan denda kendaraan bermotor berupa pembebasan denda PKB, pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pembebasan pokok BBNKB kedua, ketiga dan seterusnya.
Melalui skema kedua program tersebut, Abimanyu juga berharap dapat sebagai pengungkit semangat wajib pajak Jatim dalam membayar kewajibannya.
Pihaknya juga telah mengestimasi besaran insentif pajak yang akan digulirkan, baik dari pembebasan sanksi administratif maupun diskon PKB sebesar Rp 238,64 miliar.
Kendati demikian, potensi pajak yang diharapkan masuk sebagai penerimaan daerah ditargetkan mencapai Rp 1,81 triliun.
Selain membuka layanan di kantor Samsat, Abimanyu yang juga Penjabat Sekda Kabupaten Gresik itu menambahkan bahwa masyarakat bisa memanfaatkan pembayaran PKB secara digital atau daring. Beberapa jaringan layanan daring itu, yakni e-Samsat, Tokopedia, Linkaja, Samsat Digital Nasional (SIGNAL), dan Go-Pay.
Baca Juga: Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di Riau hingga 9 November 2021
Kemudian juga bisa melalui Payment Point Online Bank (PPOB) atau sistem pembayaran daring menggunakan fungsi perbankan, seperti Indomaret, Alfamart, KB Bukopin, PT Pos Indonesia, dan BUMDes.
"Artinya, tidak perlu datang ke Samsat. Dengan membayar secara digital, wajib pajak bisa langsung mengantongi pengesahan pajak berbasis QR-Code," tutur Abimanyu. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Rahasia Malang Sukses Hapus Praktik Pasung Sejak Tahun 2025
-
Modus Program UMKM, 227 Warga Malang Terpikat Sandiwara ASN Gadungan
-
Ribuan Aset Daerah di Malang Dipatok Target Sertifikasi Demi Cegah Mafia Lahan
-
Maut di Sumberpucung Malang: Pengendara Motor Tewas Tertimpa Truk Tetes Tebu
-
Drama Evakuasi Pendaki Ilegal Gunung Semeru yang Berakhir di Tangan Hukum